Pengertian Shadaqah : Hukum, Rukun dan Hikmah Shadaqah

Pengertian Shadaqah : Hukum, Rukun dan Hikmah Shadaqah beserta contohnya. Shadaqah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, dengan semata-mata mengharap ridha Allah SWT. Dalam kehidupan sehari-hari hal ini disebut dengan sedekah. Hukum Shadaqah ialah sunnat. Hal ini sesuai dengan perintah Allah SWT, dalam Al-qur'an berikut ini :

فَلَمَّا دَخَلُوْا عَلَيْهِ قَالُوْا يٰٓاَيُّهَا الْعَزِيْزُ مَسَّنَا وَاَهْلَنَا الضُّرُّ وَجِئْنَا بِبِضَاعَةٍ مُّزْجٰىةٍ فَاَوْفِ لَنَا الْكَيْلَ وَتَصَدَّقْ عَلَيْنَاۗ اِنَّ اللّٰهَ يَجْزِى الْمُتَصَدِّقِيْنَ

Maka ketika mereka masuk ke (tempat) Yusuf, mereka berkata, “Wahai Al-Aziz! Kami dan keluarga kami telah ditimpa kesengsaraan dan kami datang membawa barang-barang yang tidak berharga, maka penuhilah jatah (gandum) untuk kami, dan bersedekahlah kepada kami. Sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang yang bersedekah.” (QS. Yūsuf: 88.

Pengertian Shadaqah


Allah juga berfirman dalam QS. Al Baqarah ayat 272 :

 لَيْسَ عَلَيْكَ هُدٰىهُمْ وَلٰكِنَّ اللّٰهَ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ فَلِاَنْفُسِكُمْ ۗوَمَا تُنْفِقُوْنَ اِلَّا ابْتِغَاۤءَ وَجْهِ اللّٰهِ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ يُّوَفَّ اِلَيْكُمْ وَاَنْتُمْ لَا تُظْلَمُوْنَ

Bukanlah kewajibanmu (Muhammad) menjadikan mereka mendapat petunjuk, tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Apa pun harta yang kamu infakkan, maka (kebaikannya) untuk dirimu sendiri. Dan janganlah kamu berinfak melainkan karena mencari rida Allah. Dan apa pun harta yang kamu infakkan, niscaya kamu akan diberi (pahala) secara penuh dan kamu tidak akan dizalimi (dirugikan). (QS. Al-Baqarah: 272)

Shadaqah merupakan salah satu amal shalih yang tidak akan terputus pahalanya, seperti sabda Rasulullah SAW, yang diriwayatkan oleh Muslim, yang artinya : Apabila seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara, shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shalih yang selalu mendoakan kedua orang tuanya.

Pemberian shadaqah kepada perorangan lebih utama kepada orang yang terdekat dahulu, yakni sanak famili, dan keluarga, anak-anak yatim tetangga dekat, teman sejawat, dan seterusnya.


Pengertian Shadaqah

Rukun Shadaqah


Rukun Shadaqah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut :
  1. Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasharrufkan (memperedarkannya) - bukan harta orang lain.
  2. Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah memberi kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu
  3. Ijab dan qabul, Ijab iyalah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan qabul ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian
  4. Barang yang diberikan, syaratnya barang yang halal dan bermanfaat

Himah atau Manfaat Shadaqah

Beberapa manfaat yang dapat diraskaan dalam kehidupan sehari-hari bagi orang yang memberikan shadaqah adalah sebagai berikut :
  • Membantu saudara yang membutuhkan pertolongan
  • Mengurangi jurang pemisah antara orang kaya dengan orang miskin
  • Dilapangkan rezekinya dan dimudahkan segala urusannya
  • Dapat memperkuat rasa kasih sayang antar sesama
  • Sebagai perwujudtan rasa syukur kepada Allah SWT
  • Mempererat silaturahmi.

Penutup

Nah, itulah tadi uraian dari Pengertian Shadaqah : Hukum, Rukun dan Hikmah Shadaqah. Semoga ulasan kali ini dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Dan janganlupa baca juga ulasan yang lainnya dibawah ini, sampaijumpa.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel