Bagaimanakah Gadai Syariah di Indonesia? Berikut Penjelasannya!

Bagaimanakah Gadai Syariah di Indonesia? - Gadai atau rahn adalah suatu hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak, yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh penerima gadai. Istilah rahn berasal dari Bahasa arab, yang berarti gadai atau dikenal dengan juga dengan istilah al-habsu. Namun secara etimologi makna ar-rahn itu sendiri artinya tetap dan lama, sedangkan al-habsu berarti penahanan terhadap suatu barang dengan hak sehingga bisa dijadikan sebagai suatu pembayaran dari barang tersebut. 

Maka makna gadai atau rahn dalam Bahasa hukum perundang-undangan disebut sebagai jaminan, agunan, dan rungguhan. Ada dua jenis gadai di Indonesia yakni gadai Syariah dan gadai konvensional. 

Diartikel ini kita akan membahas tentang bagaimana gadai Syariah di Indonesia mulai dari pengertian hingga bagaimana mekanisme gadai Syariah itu sendiri.

Pengertian Gadai Syariah

Pengertian Gadai Syariah

Gadai Syariah atau Rahn adalah menjadikan suatu benda yang mempunyai nilai harga (nilai ekonomis) milik nasbah (rahin) sebagai jaminan (marhun) atas uang atau pinjaman yang telah diterima sehiingga pihak yang menerima gadai (murtahin) dapat memperoleh jaminan atau kepercayaan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutang bila pihak yang menggadaikan tidak dapat membayar utang pada waktu yang telah ditentukan.

Ada beberapa pengertian gadai (rahn) menurut beberapa ulama, antara lain yaitu:

1. Ulama Syafi’iyah: yaitu menjadikan suatu barang yang biasanya dijual sebagai jaminan utang dipenuhi dari harganya, bila yang berutang tidak sanggup membayar utangnya.

2. Ulama Hanabilah: suatu benda yang dijadikan kepercayaan suatu utang, untuk dipenuhi dari harganya, bila yang berutang tidak sanggup membayar utangnya.

3. Ulama Malikiyah: Sesuatu yang bernilai harga (mutamawaal) yang diambil dari pemiliknya untuk dijadikan atas utang yang tetap (mengikat).

Rahn juga merupakan istilah untuk memberikan harta sebagai jaminan untuk utang. Sistem gadai ini bertujuan untuk melunasi utang yang tidak dapat dibayar oleh orang yang berutang. Nilai barang yang digadaikan biasanya sebanding dengan nilai utang yang telah diambil. Dengan sistem gadai ini, ada jaminan terhadap harta kekayaan bagi si pemberi pinjaman dan ada keamanan dari risiko hilang atau ditipu.

Adapun akad utama yang digunakan dalam ptoduk gadai Syariah adalah rahn. Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DNS) No 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn dijelaskan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan beberapa ketentuan, yaitu:

1. Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan Marhun(barang) sampai semua utang Rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.

2. Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Prinsipnya, marhun tidak boleh dimaafkan oleh murtahin kecuali atas izin rahin dengantidak mengurangi nilai marhun serta pemanfaatannya hanya sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya. Jadi pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin. Adapun biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.

Landasan Hukum Gadai Syariah

Dasar atau landasan hukum gadai Syariah atau disebut dengan rahn terdapat dalam Al-Quran, Al-hadist, dan ijma Ulama. Yaitu sebagai berikut:

1. Al-Quran

Para ulama fiqh mengemukakan bahwa akad ar-rahn itu dibolehkan dalam islam karena berdasarkan ketentuan di dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 283, yang artinya: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan Barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barang tanggungan (borg) itu diadakan bila satu sama lain tidak percaya mempercayai" (QS. Al-Baqarah : 283).

2. Al-Hadist

Para ulama fiqh sepakat bahwa akad rahn ini di perbolehkan, karena banyak kemaslahatan yang terkandung didalamnya dalam rangka hubungan antar sesame manusia. Peristiwa inipun pernah terjadi pertama kali di zaman Rasulullah SAW yang mana pada saat itu Rasulullah merahn kan baju besinya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh HR.Bukhari, yaitu: Artinya: "Dari Aisyah, sesungguhnya Nabi SAW membeli makanan secara tidak tunai dari seorang Yahudi dengan menggadaikan baju besinya" (HR. Bukhari).

3. Ijma Ulama

Para ulama telah menyepakati bahwa Al-Qardh boleh di lakukan. Kesepakatan ulama ini didasari tabiat manusia yang tidak bisa hidup tanpa pertolongan dan bantuan saudaranya. Jadi tidak ada seorangpun yang memiliki segala barang yang ia butuhkan. Oleh karena itu, pinjam-meminjam sudah menjadi satu bagian dari kehidupan di dunia ini. Islam adalah agama yang sangat mempeerhatikanbsegenap kebutuhan umatnya.

Akad Gadai Syariah

Salah satu yang dapat membedakan transaksi Syariah dengan transaksi konvensional adalah dengan adanya akad. Akad yang digunakan dalam transaksi gadai Syariah (rahn) adalah:

1. Qardh Al-Hasan, akad ini digunakan rahin untuk tujuan yang konsumtif, jadi rahin atau orang yang menggadaikan barangnya akan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadai (marhun) oleh pegadaian (murtahin) ketentuannya adalah:

• Barang gadai hanya bisa dimanfaatkan dari jalan menjual, seperti emas, barang elektronik, dan sebagainya.

• Karena bersifat sosial, maka tidak ada pembagian hasil. Pergadaian hanya diperkenankan untuk mengenakan biaya administrasi kepada rahin.

2. Mudharabah, yaitu akad yang diberikan bagi rahin yang ingin memperbesar modal usahanya atau untuk pembiayaan lain yang bersifat produktif. Ketentuannya adalah:

• Marhun dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak seperti emas, elektronik, kendaraan bermotor, tanah, rumah, dan lain-lain.

• Keuntungan dibagi setelah dikurangi dengan biaya pengelolaan marhun.

3. Ba’I Muqayyadah, akad ini diberikan kepada nasabah untuk keperluan yang bersifat produktif, seperti pembelian alat kantor atau modal kerja. Dalam hal ini murtahin juga dapat menggunakan akad jual beli untuk barang atau modal kerja yang diinginkan oleh rahin. Barang gadai adalah barang yang dimanfaatkan oleh rahin ataupun murtahin.

4. Akad ijarah, akad ini adalah akad yang objeknya merupakan penukaran manfaat harta benda pada masa tertentu, yaitu pemilikan manfaat dengan imbalan, sama dengan seseorang menjual manfaat barang. Dlam akad ini ada kebolehan untuk menggunakan manfaat atau jasa dengan sesuatu penggantian berupa kompensasi.

Mekanisme Operasional Gadai Syariah (Rahn)

Mekanisme operasional gadai merupakan implementasi dari rahn yang dijelaskan di pegadaian Syariah sesuai dengan perjanjian yang ada. Berjalannya perjanjian gadai sangat ditentukan oleh banyak hal. Antara lain adalah subyek dan obyek perjanjian gadai. Subyek perjanjian gadai adalah rahin (yang menggadaikan barang) dan murtahin (yang menahan barang gadai). Obyeknya ialah marhun (barang gadai) dan utang yang diterima rahin.

Ketentuan terkait operasional gadai Syariah (rahn) ini telah diatur dalam fatwa DSN MUI No. 25/DSNMUI/III/2002 tentang rahn. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:

• Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan marhun (barang) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.

• Marhun dan manfaatnya tetap milik rahin. Pada prinsipnya, marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti dari biaya pemeliharaan dan perawatannya.

• Penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahn, namun dapat juga dilakukan oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan tetap menjadi kewajiban rahin.

Jika terjadi penjualan atas marhun. Maka ketentuannya adlah sebagai berikut:

• Jika sudah jatuh tempo, murtahin haruslah memperingatkan rahin untuk segera melunasi hutangnya.

• Jika rahin tetap tidak dapat melunasi hutangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi melalui lelang sesuai Syariah.

• Hasil penjualannya akan digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.

• Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.

• Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya dan sampai terjadi perselisihan diantara keduanya, maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Perbedaan Gadai Syariah dengan Gadai Konvensional

Perbedaan gadai Syariah dan gadai konvensional ini terdapat pada sistemnya. Meskipn dibilang beda, namun tidak begitu banyak perbedaan yang mencolok dari segi barang yang bisa digadaikan.

1. Gadai Syariah

Gadai emas berbasis syariah biasanya tidak memberlakukan sistem bunga. Pihak pegadaian syariah tidak akan mengambil untung dari sistem bunga pinjaman maupun sistem bagi hasil. Pegadaian Syariah hanya mengambil keuntungan dari upah jasa pemeliharaan barang jaminan.

Pegadaian konvensional biasanya menentukan bunga atau sewa modal berdasarkan jumlah pinjaman yang ditentukan. Sementara pegadaian syariah menentukan besarnya pinjaman dan biaya pemeliharaan berdasarkan taksiran emas yang digadaikan.

Taksiran emas yang biasanya diperhitungkan dalam pegadaian syariah adalah karatase emas, volume emas serta berat mas. Biaya yang dikenakan juga merupakan biaya atau penitipan barang. Jadi kamu bukan membayar biaya atas pinjaman. Hal tersebut dikarenakan pinjaman yang mengambil untuk tersebut tak diperbolehkan.

2. Gadai Konvensional

Gadai konvensional pada umumnya tidak berbeda dengan yang dilakukan oleh masyarakat hingga hari ini. Kita hanya perlu datang membawa barang dan akan digadaikan untuk mendapatkan uang. Barang yang kita bawa akan ditentukan harganya dan akan ditetapkan jumlah yang bisa dipinjam.

 Pinjaman diberlakukan pada saat tanggal jatuh tempo yang mana pinjaman tersebut harus dilunasi. Dan terdapat persyaratan jika pinjaman tidak dilunasi beserta bunganya. Biasanya barang tersebut akan dilelang kepada siapapun hingga tanggal tertentu.

Sumber:

Pasaribu, Chairuman dan Lubis, Suhrawardi K. 1996. Hukum Perjanjian dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika

Muhammad dan Hadi, Sholikhul. 2003. Pegadaian Syariah: Suatu Alternatif Konstruksi Pegadaian Nasional. Jakarta: Salemba Diniyah.

Muttaqien, Dada. 2009. Aspek Legal Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Safira Insani Press.

Riadi, Muchlisin. (2020). Rahn atau Gadai Syariah (Pengertian, Landasan Hukum, Jenis dan Mekanisme). Diakses pada 15/6/2022

Ansori, Abdul Ghofur. 2006. Gadai Syariah di Indonesia, Konsep, Implementasi dan Intitusional. Yogyakarta: Gadjah Mada University PRESS.


Ditulis Oleh: Ahmad Yadi Nur Rahmat & Niken Alya Tazkya Patoni (Mahasiswa STEI SEBI)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel