Maqashid Tentang Larangan Ihtikar

Maqashid Tentang Larangan Ihtikar - Singkatnya, ihtikar atau monopoli (rekayasa pasar dalam supply) adalah penjual atau produsen yang mengurangi supply agar harga produk yang dijualnya naik. Secara lebih spesifik, Mazhab Syafi'i dan Hanbali mendefinisikan ihtikar sebagai menimbun barang yang telah dibeli pada saat harga bergejolak tinggi untuk menjualnya dengan harga yang lebih tinggi pada saat dibutuhkan oleh penduduk setempat atau lainnya.

Maqashid Tentang Larangan Ihtikar

Maqashid Tentang Larangan Ikhtiar

Ihtikar biasanya dilakukan dengan menghambat penjual atau produsen lain masuk ke pasar agar ia menjadi pemain tunggal di pasar. Maka tentu saja monopoli itu diharamkan dalam Islam sesuai dengan hadis-hadis Rasulullah SAW yaitu:

1. Hadits pertama “diriwayatkan dari Abi Umamah ia berkata: Rasulullah SAW melarang monopoli makanan.”

2. Hadits kedua “diriwayatkan dari Said Bin Al-Musayyib ia berkata: Rasulullah SAW bersabda barangsiapa yang melakukan monopoli maka ia berdosa.”

Dalam hadis pertama, Rasulullah SAW melarang monopoli dalam makanan. Hadits ini tidak bermakna monopoli yang dilarang itu terbatas pada makanan saja, tetapi karena redaksi hadits ini sedang memberikan contoh monopoli, karena makanan menyangkut kebutuhan primer dan hajat orang banyak. Begitu pula dalam hadits kedua Rasulullah SAW melarang monopoli dengan menjelaskan pelaku monopoli adalah khoti’. Istilah khoti’ dalam hadis ini adalah berdosa maka praktik monopoli tergolong dosa dan maksiat yang dilarang dan diharamkan.  

Praktik ini bertentangan dengan transaksi bisnis yang harus mengikuti kaidah supply dan demand (permintaan dan penawaran) secara natural dan alami sebagaimana yang diungkapkan dalam Alquran surat al-hasyr ayat 7 yaitu “Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”

Dalam ayat ini Allah SWT menjelaskan bahwa salah satu tujuan harta adalah agar harta itu bisa beredar dan bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat. Dengan begitu monopoli juga dapat mengurangi produksi dan pada saat yang sama mengurangi produktivitas pekerja karena perilaku monopoli juga tidak akan memperhatikan kualitas produk dan menutup pintu persaingan sehat di pasar oleh karena itu praktek ini berakibat terhadap masyarakat umum maka diharamkannya praktek ini

Berdasarkan maqashid di atas maka ihtikar diharamkan apabila syarat-syarat berikut terpenuhi:

1. Mengupayakan adanya kelangkaan barang dengan cara menimbun stok atau entry barriers

2. Menjual dengan harga yang lebih tinggi dibanding dengan harga sebelum munculnya kelangkaan

3. Mengambil keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan keuntungan sebelum komponen 1 dan 2 dilakukan.

Dalam perspektif ekonomi menyimpan stok barang untuk keperluan persediaan pun tidak dilarang dalam Islam. Jadi monopoli itu sah-sah aja. Yang dilarang adalah iktikad yaitu mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi atau istilah ekonominya monopoly’s rent seeking jadi dalam Islam monopoli itu boleh, sedangkan monopoly’s rent seeking  itu tidak boleh. 

Referensi: Buku Maqashid Bisnis dan Keuangan Islam karya Dr. Oni Sahroni, M.A dan Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P

Ditulis Oleh: Mia Rahmi Nurul Aulia (Mahasiswa STEI SEBI Depok)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel