Hukum Menawar Barang Yang Ditawar Orang Lain

Hukum Menawar Barang Yang Ditawar Orang Lain - Menawarkan barang yang ditawar orang lain hukumnya adalah haram berdasarkan hadist dan kesepakatan ulama 

عن ابي هريرة ان رسول الله صلي الله عليه وسلم قال لايسم المسلم علي سوم اخيه 

Dari Abu Hurairah, sesungguhnuya Rasulullah Shallallahu wa sallam bersabda, “ Janganlah seorang muslim menawar barang yang ditawar oleh muslim yang lain.” (H.R Muslim)

Hukum Menawar Barang Yang Ditawar Orang Lain

Dari pernyataan tersebut bahwa disimpulkan tidak boleh menawar barang yang ditawar orang lain sebab karena dapar menimbulkan perselisihan dalam jual beli barang pada akad tersebut. Atau dalam seorang muslim yang tidak mempunyai adab. Maka dari itu, jauhilah perilaku tersebut.

Ditulis Oleh: Salsabillah STEI SEBI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel