Maraknya kasus LGBT di Indonesia

LGBT menjadi topik hangat dan semakin marak diperbincangkan, baik di Indonesia pada khususnya, maupun dunia pada umumnya.

Apa itu LGBT?

Lesbian adalah seorang homosexual perempuan; perempuan yang mengalami percintaan atau tertarik secara seksual kepada perempuan lain. Istilah lesbian juga digunakan untuk mengexpresikan identitias seksual atau perilaku seksual berkaitan dengan orientasi sex.

Maraknya kasus LGBT di Indonesia

Gay menurut kamus adalah seseorang yang tertarik kepada jenis kelamin yang sama dan tidak tertarik kepada sex lawan jenis. Gay pada dasarnya adalah istilah yang merujuk kepada seorang (laki laki) homosexual, yaitu laki laki yang berhubungan dengan sesama sejenis atau laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki. Bisexualitas adalah ketertarikan secara romantis, perilaku sexual atau ketertarikan secara

sexual kepada laki laki dan perempuan. Transgender mengacu kepada identitas gender seseorang yang tidak terkait dengan jenis kelamin biologis yang diperolehnya sejak lahir.

Sekitar lebih dari satu decade terakhir, isu tentang lesbian, gay,biseksual dan transgender, atau dikenal dengan istilah LGBT, mengemuka di dunia. Ini tidak lain karena semakin terlihatnya berbagai masalah social termasuk kesehatan pada kelompok LGBT. Lesbian, gay dan biseksual adalah masalah identitas seks (sexual identities), sedangkan transgender adalah masalah identitas gender (gender identity). Masalah kesehatan yang dialami

LGBT diantaranya penyakit terkait perilaku seks, merokok dan pemakaian narkoba, serta

masalah psikologi seperti depresi atau bunuh diri. Masalah social yang sering dialami kelompok LGBT adalah stigma dan diskriminasi, termasuk akses ke pelayanan kesehatan.

Bagaimana cara menanggapi isu LGBT?

Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang LGBT ini

pada tanggal 31 Desember 2014.Komisi Fatwa dengan seluruh anggotanya yang kurang lebih 50 ulama dari berbagai ormas Islam berkumpul dan menyepakati fatwa tentang homoseksualitas, sodomi, dan pencabulan, yang mencantumkan beberapa ketentuan berikut :

-Pertama, hubungan seksual hanya dibolehkan untuk suami istri, yakni pasangan laki-laki

dan wanita berdasarkan pernikahan yang sah secara syar’i. 

- Kedua, orientasi seksual terhadap sesama jenis atau homoseksual adalah bukan fitrah

tetapi kelainan yang harus disembuhkan.

- Ketiga, pelampiasan hasrat seksual kepada sesama jenis hukumnya haram. Tindakan

tersebut merupakan kejahatan atau jarimah dan pelakunya dikenakan hukuman, baik

had maupun takzir oleh pihak yang berwenang.

- Keempat, melakukan sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan maksiat yang

mendatangkan dosa besar dan pelakunya dikenakan had untuk zina.

- Kelima, pelampiasan hasrat seksual dengan sesama jenis selain dengan cara sodomi

hukumnya haram dan pelakunya dikenakan hukuman takzir.(MUI, 2015)


Bagaimana tanggapan masyarakat tentang LGBT?

Pandangan masyarakat mengenai isu LGBT masih beragam tergantung latar belakang budaya,

agama, kelompok sosial, media, keluarga, pergaulan sebaya, gender dan interaksi dengan individu LGBT.

LGBT di Indonesia masih merupakan hal yang tabu khususnya bagi kelompok yang

pemikirannya didasari agama. Sebagian besar menghujat perilaku dan orientasi seksual

kelompok LGBT ini. MUI bahkan sudah mengeluarkan fatwa yang menolak praktek hubungan badan dan perkawinan sesama jenis.

Ada juga sebagian masyarakat bersikap netral, menerima keadaan LGBT namun tidak

mendukung LGBT melakukan kegiatan secara terbuka. Kelompok ini beranggapan semua orang mempunyai hak yang sama untuk hidup, memenuhi hak hak sebagai manusia namun tetap mempertimbangkan konteks lokal. Sedangkan kelompok yang pendukung adalah kelompok LGBT, para aktivist dan penggerak kesetaraan yang menginginkan LGBT juga punya hak yang sama tanpa batasan dalam konteks apapun, termasuk dalam perkawinan sejenis.

Bagaimana hubungan LGBT jika dikaitkan dengan norma dasar negara (Pancasila)?

Dalam hal ini akan dijelaskan dalam setiap butirnya bahwa LGBT telah bertentangan dengan Pancasila.Dimulai dari Sila pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa mempunyai arti filosofi bahwa negara berperan turut serta dalam mengatur urusan agama.Penerapannya dapat dilihat dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan,pada Pasal 1 dijelaskan bahwa “Perkawinan ialah ikatan bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa “Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami”. Menurut KBBI online, makna suami merupakan pria yang menjadi pasangan hidup resmi seorang wanita, sedangkan makna istri adalah wanita (perempuan) yang telah menikah atau yang bersuami.Dalam penjelasan tersebut telah

terlihat bahwa LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender) telah bertentangan dengan sila pertama.

Jadi LGBT merupakan salah satu bentuk penyimpangan seksual yang telah mencederai norma agama karena tindakan yang dilakukan bertentangan dengan ajaran atau kodrat yang telah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai ciptaan-Nya.

Perbedaan cara pandang LGBT

Suatu kasus penyimpangan seksual yang salah satunya yaitu LGBT tentunya tidak luput

dari perhatian masyarakat.Ada berbagai macam pendapat yang setuju maupun menolak

adanya keberadaan kaum LGBT.Pihak yang menyetujui adanya kaum LGBT biasanya

mereka adalah yang tergolong aktivis Hak Asasi Manusia (HAM).

Mereka memperjuangkan adanya kesetaraan hak asasi bagi kaum LGBT terlepas dari orientasi seksual yang dilakukan.Pandangan mereka didasarkan pada bahwa LGBT merupakan hal yang tidak dapat dihindari atau tidak dapat dipilih.Mereka menginginkan tidak adanya diskriminasi terhadap kaum LGBT dan memberikan kesempatan untuk hidup aman dalam masyarakat.

Tolak ukur mereka adalah keadilan bagi kaum LGBT.Seringkali kelompok LGBT dikucilkan karena dianggap berbeda yang disebabkan perilaku mereka tidak lazim dan bertentangan dengan nilai dan norma masyarakat setempat.Meskipun berbeda hak-hak mereka perlu dilindungi dan dihargai sebagai manusia yang berkodrat.

Penulis : Vella taqiyyah hayati mahasiswi stei sebi

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel