Mengenal Perbankan Syariah di Indonesia

Mengenal Perbankan Syariah di Indonesia - Sejak delapan tahun terakhir ini kita dapat melihat banyaknya bermunculan bank-bank syariah di Indonesia. Tentu kita bertanya-tanya apa itu bank syariah.. Kenapa muncul bank syariah? Apa keunggulan praktek perbankan Syariah tersebut? Di Negara-negara Islam, bank syariah tersebut disebut dengan bank Islam. Hanya di Indonesia satu-satunya negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di Dunia tidak memberikan nama bank Islam, tetapi dengan nama bank Syariah. 

Mengenal Perbankan Syariah di Indonesia

Mengenal Perbankan Syariah di Indonesia

Di Indonesia, bank syariah adalah salah satu sistem operasional perbankan, hal ini sesuai dengan Undang-undang Perbankan No 10/1998. Sesuai Undang-undang Perbankan tersebut, terdapat dua sistem operasional perbankan di Indonesia yaitu sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan syariah. Sistem perbankan konvensional adalah sistem perbankan berdasarkan bunga dan sistem perbankan syariah berdasarkan bagi hasil.

Dalam sejarah dunia Islam, perbankan Islam telah muncul sejak tahun 1960-an dan 1970-an. Kemunculan bank Islam ini tidak terlepas dari pemikiran bahwa sistem ekonomi kapitalis tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. Kondisi ini telah mengarah kepada pemikiran untuk merumuskan sistem ekonomi Islam. Perumusan sistem ekonomi Islam telah membawa pengaruh pada upaya untuk menciptakan perbankan Islam sebagai bagian dari sistem tersebut.

Berdasarkan Undang Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum islam. Prinsip syariah Islam yang dimaksud mencakup dengan prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram, sebagaimana yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia. 

Selain itu, Undang Undang Perbankan Syariah juga memberi amanah kepada bank syariah untuk selalu menjalankan fungsi sosial sekaligus menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal. Lembaga baitul mal yaitu sebuah lembaga yang menerima dana berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).

Definisi diatas dapat difahami bahwa bank Syariah merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Segi produk dan layanan bank syariah tidak terdapat banyak perbedaan dengan bank konvensional, akan tetapi perbedaan itu terdapat dalam operasionalnya yang mewajibkan bank syariah selalu mengacu pada prinsip-prinsip hukum Islam.

Perbankan syariah memiliki peran sebagai lembaga intermediasi, yaitu menghimpun dan mengalirkan dana masyarakat. Sesuai dengan laju pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia, lembaga keuangan syariah masih perlu ditingkatkan dengan berbagai alternatif produk dan jasa yang ditawarkan.

Inisiatif tersebut tentunya telah didukung oleh regulator dengan adanya undang-undang dan regulasi terkait sehingga perbankan syariah dapat menjalankan bisnisnya sesuai dengan aturan yang berlaku dan sesuai dengan prinsip syariah.

Dikutip dari laman resmi OJK, ojk.go.id dijelaskan, bank syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan pada prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Tujuan bank syariah yakni untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

Bank syariah maupun bank konvensional sama-sama memiliki produk dana pihak ketiga dalam bentuk giro, tabungan dan deposito.  Perbedaan muncul pada operasional dana pihak ketiga yang melarang bank syariah memberikan bunga kepada nasabah yang menyimpan dananya dan menyalurkan dana tersebut kepada sektor yang haram.  Jika nasabah bank konvensional akan mendapatkan bunga atas simpanannya, maka nasabah bank syariah mendapatkan bagi hasil atau bonus atas simpanannya. Bunga yang didapatkan oleh nasabah bank konvensional akan tetap sesuai presentase dari simpanannya berapapun keuntungan yang diperoleh bank. 

Akan tetapi, bagi hasil yang didapatkan oleh nasabah bank syariah akan sesuai dengan keuntungan yang diperoleh atas pengelolaan dananya oleh bank syariah. Bank syariah akan menyalurkan dana tersebut ke sektor usaha yang halal, tidak mengandung perjudian, penipuan atau usaha lainnya yang bertentangan dengan Syariah.

Penulis : Yesha Avkira Nufus – Mahasiswi STEI SEBI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel