Beasiswa S2 GPAI Calon Pengawas PAI

PETUNJUK TEKNIS BEASISWA S2 GPAI CALON PENGAWAS PAI

TAHUN ANGGARAN 2019

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan menyatakan bahwa pengelolaan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan berada pada Kementerian Agama. Sebagai pengelola pendidikan agama Kemenag berkewajiban menjamin mutu pendidikan agama di sekolah.

Pendidikan Agama memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam rangka membangun karakter bangsa yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia. Hal ini
sejalan dengan tujuan pendidikan nasional yaitu, untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pendidikan agama Islam merupakan salah satu sektor pembangunan yang sangat penting dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia.


Mengingat peran pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Agama Islam di sekolah yang demikian penting, perlu meningkatkan kualifikasi dan kompetensi mereka, sehingga mereka dapat lebih percaya diri dan dapat meningkatkan motivasinya dalam menjalankan tugasnya sebagai guru dan pengawas PAI yang profesional, serta mampu menjawab tantangan era globalisasi informasi yang berbasis keunggulan.

Untuk menjawab tantangan zaman yang semakin maju, penyelenggaraan PAI harus bermutu. Mutu tersebut dapat termanifestasikan apabila pendidik (guru), tenaga kependidikan (pengawas) pendidikan agama Islam memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan tuntutan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Guru dan Pengawas diharapkan memenuhi kualifikasi standar mutu pendidikan terutama yang berhubungan dengan kompetensi profesional (Kesesuaian Profesi dengan Materi dan Penguasaannya, Penguasaan Pedagogik, Penguasaan Proses Pembelajaran, Penguasaan Evaluasi, Penguasaan Pengembangan Kurikulum), di samping memiliki kompetensi sosial.

Guru dan Pengawas merupakan ujung tombak dunia pendidikan. Keberhasilan pendidikan merupakan campur tangan baik secara langsung maupun tidak langsung dari para guru dan pengawas. Di zaman yang semakin maju dan mendunia seorang guru dituntut untuk menjadi seorang yang profesional.

Dukungan pemerintah melalui regulasi undang undang dan anggaran pendidikan yang meningkat memberikan stimulasi terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan mutu penyelengaraan PAI agar mampu memenuhi harapan masyarakat. Salah satu upaya tersebut adalah dengan meningkatkan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan melalui pemberian beasiswa program magister (S2) bagi Guru PAI calon Pengawas. 

Melalui program beasiswa S2 tersebut diharapkan mampu meningkatkan standar mutu pendidikan PAI, sehingga mampu mewujudkan lulusan yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia sesuai dengan harapan masyarakat.

B. Pengertian Umum

Program Beasiswa S2 Calon Pengawas PAI adalah program pemberian beasiswa studi S2 di Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kepada para Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) serta pegawai negeri sipil yang akan menjadi calon pengawas PAI untuk meningkatkan mutu, kapabilitas, dan profesionalitas mereka dalam penyelenggaraan pendidikan agama Islam yang berorientasi pada peningkatan mutu, relevansi, dan daya saingpendidikan.

C. Tujuan

1. Meningkatkan kompetensi profesionalitas guru bidang PAI dan pengawas PAI pada sekolah;
2. Meningkatkan mutu pelayanan pendidikan agama Islam pada sekolah;
3. Meningkatkan kapabilitas guru dan pengawas;
4. Meningkatkan kesejahteraan guru dan pengawas dalam pengembangan karier dan peran sosial;
5. Meningkatkan citra Pendidikan Agama Islam di masyarakat.

D. Sasaran

Sasaran program adalah:
1. Guru Pendidikan Agama Islam berstatus PNS;
2. Calon pengawas rumpun pendidikan agama Islam pada sekolah, diutamakan untuk program studi Manajemen Pendidikan Islam.

E. Jenis Program

Jenis program yang ini mencakup biaya penyelenggaran pendidikan dan bantuan untuk kebutuhan hidup mahasiswa. Biaya penyelenggaraan pendidikan antara lain meliputi SPP, registrasi/pelayanan akademik, orientasi/kuliah umum, bimbingan akademik, pra pasca/matrikulasi, penunjang mutu akademik, rekrutmen dan seleksi, pengelolaan evaluasi pembinaan program, seminar nasional, dan pelaporan. Bantuan ini diserahkan kepada Perguruan Tinggi penyelenggara. Bantuan untuk kebutuhan mahasiswa meliputi antara lain tunjangan biaya hidup, ATK, buku utama, fotocopy artikel, langganan jurnal, dan bantuan penelitian.

F. Skema Program

Pemberian beasiswa S2 Calon Pengawas PAI pada tahun 2019 diberikan kepada peserta yang dinyatakan lulus seleksi S2 di Perguruan Tinggi yang menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI dan beasiswanya disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama. Pemberian beasiswa diberikan untuk masa studi selama 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester, dengan ketentuan jika penerima beasiswa dapat menyelesaikan studi lebih cepat dari itu, maka bantuan biaya hidup untuknya dihentikan pada bulan dia dinyatakan telah menyelesaikan studi. Ketetapan penerima beasiswa tertuang dalam Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen, Direktorat Pendidikan Agama Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Alokasi beasiswa menyesuaikan ketersediaan anggaran dan prosentase peminat (pendaftar).

G. Alokasi Anggaran

Alokasi anggaran Program Beasiswa ini berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Tahun Anggaran 2019, Nomor: 025.04.1.426302/2019, Tanggal 05 Desember 2018.

Jadwal Beasiswa S2 : File Jadwal
Download Jukniks Beasiswa S2 : File JUKNIS

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel