Relevansi Konsep Laba Menurut Ibnu Taimiyah

Bernam lengkap Taqiyuddin Ahmad bin Abdul Halim lahir di kota Harran pada tanggal 22 Januari 1263 M (10 Rabiul Awwal 661 H). Berasal dari keluarga yang berpendidikan tinggi. Ayah (‘Abd Al-Halim), paman (Fakhr Al-Din) dan kakeknya (MAjd Al-Din)merupakan ulama besar Mazhab Hanbali dan penulis sejumlah buku.


Diusia sangat muda, ia telah mampu menamatkanilmu dibidang tafsir, hadits, fiqh, matematika dan filsafat. Beliau berguru melebihi 200 orang, diantaranya adalah Syamsuddin Al-Maqdisi, Ahmad bin Abu Al-Khair, Ibn Abi Al-Yusr, dan Al-Kamal bin Abdul Majd bin Asakir. Diusia 17 tahun ia telah diberi keprcayaan oleh gurunya, Syamsuddin Al-Maqdisi, untuk mengeluarkan fatwa.

Sepanjang hidupnya, ia telah menajalani masa tahanan sebanyak empat kali akibat fitnah yang dilontarkan pada penentangannya. Selama dalam tahanan, ia menghabiskan waktunya untuk menulis dan mengajar. Walaupun penguasa mengambil pena dan kertasnya, ia tetap menulis menggunakan batu arang.

Ibnu Taimiyah meninggal dunia di dalam tahanan diusia 65 tahun pada tanggal 26 September  1328 M (20 Dzul Qaidah 728 H) setelah mengalami perlakuan yang sangat kasar selama lima bulan. Karangan beliau lebih dari 300 buah, pemikiran ekonominya diambil dari berbagai karya tulisannya, antara lain Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam, as-Siyasah fi Ishlah ar-Ra’iyah dan al-Hisbah fi al-Islam.

Konsep Harga yang Adil
Konsep harga yang adil telah ada dan digunakan sejak sawal kehadiran islam. Alquran sangat menekankan keadilan dalam setiap aspek kehidupan umat manusia. Hal yang wajar jika keadilan diwujudkan dalam aktivitas pasar, khusunya harga.

Ibnu Taimiyah sering kali menggunakan dua istilah, yakni kompensasi yang setara (‘iwadh al-mitsl) dan harga yang setara (tsaman al-mitsl). Ia menyatakan “Kompensasi yang setara akan diukur dan ditaksir oleh hal-hal yang setara, dan inilah esensi keadilan (nafs al-‘adl).” Dan ia menganggap harga yang setara sebagai harga yang adil.

Konsep Ibnu Taimiyah mengenai kompensasi yang setara (‘iwadh al-mitsl) tidak sama dengan harga yang adil (tsaman al-mitsl). Persoalan tentang kompensasi muncul ketika mengupas persoalan kewajiban moral dan hukum. Menurutnya, prinsip-prinsip ini terkandung dalam beberapa kasus berikut:

Ketika seseorang harus bertanggung jawab karena membahayakan orang lain atau merusak harta atau keuntungan.

Ketika seseorang mempunyai kewajiban untuk membayar kembali sejumlah barang atau keuntungan yang setara atau membayar ganti rugi terhadap luka-luka sebagian orang lain.

Ketika seseorang diminta untuk menentukan akad yang rusak (al-‘uqud al-fasidah) dan akad yang shahih (al-‘uqud al-shahihah) dalam suatu peristiwa yang menyimpang dalam kehidupan dan hak milik.

Kompensasi yang setara merupakan sebuah fenomena yang dapat bertahan lama akibat terbentuknya kebiasaan, sedangkan harga yang setara itu bervariasi, ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran serta dipengaruhi oleh kebutuhan dan keinginan masyarakat.

Ia menggunakan istilah kompensasi yang setara ketika menelaah dari sisi legal-etik dan harga yang setara ketika meninjau dari aspek ekonomi.

“Harga yang setara adalah harga standar yang berlaku ketika masyarakat menjual barang-barang dagangannya dan secara umum dapat diterima sebagai sesuatu yang setara bagi barang-barang tersebut atau barang-barang yang serupa pada waktu dan tempat yang khusus”

Konsep Laba yang Adil
Para pedagang berhak memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang dapat diterima secara umum (al-ribh al-ma’ruf) tanpa merusak kepentingan dirinya sendiri dan kepentingan para pelanggannya.

Mereka akan menentang tingkat keuntungan yang tidak lazim, bersifat eksploitatif (ghaban fahisy) dengan memanfaatkan ketidakpedulian masyarakat terhadap kondisi pasar yang ada (mutarsil).

Relevansi Konsep Harga Adil dan Laba Adil Bagi Masyarakat
Tujuan utama dari harga yang adil dan berbagai permasalahan lain yang terkait adalah untuk menegakkan keadilan dalam transaksi pertukaran dan berbagai hubungan lainnya diantara anggota masyarakat. Kedua konsep ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari berbagai tindakan eksploitatif. Tujuan harga yang adil dalam konsep upah adalah untuk melindungi kepentingan pekerja dari majikan serta melindungi mereka dari aksi saling mengeksploitasi.

Shulha Nadhriyah
STEI Sebi

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel