Jadwal dan Jenis Layanan Simpatika Semester 2 Tahun 2020

Jadwal dan Jenis Layanan Simpatika Tahun 2020. Pada kesempatan ini saya akan berbagi inormasi mengenai Jadwal dan Layanan Simpatika Semester 2 Tahun ajaran 2020-2021. Biasanya apabila kita sudah memasuki awal bulan seperti pada bulan Februari 2020 ini, maka diperlukan kembali pemutakhiran data di layanan Simpatika Kemenag karena dalam layanan ini biasanya sudah kembali dibuka. 

Biasanya Admin Simpatika akan mengumumkan untuk jadwal pembukaan layanan di Simpatika tersebut. Biasanya kita akan bisa mendapatkan pengumuman tersebut dan ini dapat dilihat pada home page Simpatika. Tentunya yang paling utama adalah lihat berdasarkan jadwal yang ada, karena proses pemutatakhiran data guru madrasah akan mulai dibuka pada 1 Februari 2020 yaitu hari ini.

Jadwal dan Jenis Layanan Simpatika


Selain itu, sudah direncakan kedepannya akan dibuka layanan baru yaitu Verval Ijazah kualifikasi lulusan untuk S1/DIV, S2, hingga S3.

Layanan Simpatika Tahun 2020


Layanan Simpatika Tahun 2020

Dan berikut ini adalah jadwal dan juga jenis layanan Simpatika yang akan segera dibuka pada bulan ini.

1. Proses Operasional Simpatika


Setelah mengalami 'masa istirahat' dan beberapa persiapan selama satu bulan lalu, maka terhitung pada tanggal 1 Februari 2020, untuk proses operasional layanan Simpatika telah dibuka kembali. Tentunya para Guru dan Kepala Madrasah sudah dapat mulai melakukan pemutakhiran (update) data yang baru.

Adapun untuk update data di sini ada beberapa hal diantaranya yang harus dikerjakan oleh masing-masing PTK, seperti:
  1. Keaktifan Diri dan Cetak Kartu GTK (wajib)
  2. Update Biodata PTK (jika ada)
  3. Mutasi Madrasah Induk PTK (jika ada)
  4. Alih Fungsi Jabatan yaitu PTK dari Tenaga Pendidik menjadi Pendidik maupun sebaliknya (jika ada)
  5. Pengajuan Sekolah Non Induk (jika ada)
  6. Registrasi PTK Baru (jika ada)

Untuk update data yang harus dilakukan oleh Kepala Madrasah atau Operator Madrasah, meliputi diantaranya :
  1. Mengisi Jadwal Kelas Mingguan
  2. Mengangkat Wali Kelas
  3. Mengangkat Pejabat Madrasah atau tugas tambahan (seperti Wakil Kepala Madrasah, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, dll, jika diperlukan)
  4. Update data pada siswa dan juga rombel (jika ada perubahan data)
  5. Melakukan Persetujuan Registrasi PTK Baru (jika ada)
  6. Melakukan Persetujuan Pengajuan Sekolah Non Induk (jika ada)
  7. Melakukan Non Aktif PTK (jika ada)
Dengan adanya pemutakhiran data tersebut di atas, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan sebelum Kepala Madrasah mencetak S25 (Keaktifan Kolektif).

2. Verval Ijazah S1/DIV, S2, hingga S3


Verval Ijazah S1/DIV, S2, hingga S3 ini merupakan suatu hal yang baru. Untuk layanan ini akan dibuka mulai 3 Februari 2020.

Ketika seorang PTK melakukan login ke akun simpatika-nya, maka nantinya akan akan muncul sebuah notifikasi untuk mengajukan Verval Ijazah, yaitu untuk riwayat pendidikan jenjang S1. Nantinya seorang PTK tinggal mengklik tombol Verval Ijazah yang sudah ada di bagian bawah notifikasi.

Cara Verval Ijazah di Simpatika


Untuk PTK yang akan melakukan Verval Ijazah maka dapat juga dengan mengklik menu "Perubahan Data kepegawaian" >> "Verval Ijazah" >> "Ajukan Verval".

Setelah muncul kotak "Ajuan Data Verval Ijazah S1/D4", selanjutnya silahkan klik tombol tombol "plus (+)" jika belum ada datanya, atau Anda bisa meng-klik segitiga di ujung kanan data kualifikasi pendidikan lalu klik "Ubah Data". Isikan data pada kolom-kolom yang kosong atau salah, termasuk mengunggah file scan ijazah.

3. Keaktifan Kolektif (S25) dan Analisa Tunjangan


Dan untuk Fitur Keaktifan Kolektif (S25) dan juga Analisa Tunjangan akan mulai dibuka pada 10 Februari 2020.

Keaktifan kolektif (S25) ini dilakukan oleh Kepala Madrasah melalui akun PTK miliknya dan tentunya setelah proses-proses sebelumnya terselesaikan. Karena sudah melakukan cetak S25, maka ada beberapa fitur operasional PTK yang akan dikunci oleh sistem (tidak dapat diedit lagi).

Sebelumnya juga, untuk masing-masing PTK hendaknya melakukan pengecekan ulang di menu Analisa Tunjangan. Apakah jumlah : jam mengajar, ekuivalensi, dan juga tugas tambahan yang diampunya sudah sesuai atau tidak. Lebih utamanya dalam pemenuhan 24 JTM, karena ini sebagai syarat pencairan tunjangan profesi guru.

4. SKMT dan SKBK


Setelah analisa tunjangan pada masing-masing guru sesuai dan kemudian Kepala Madrasah Mencetak S25 hingga proses ini disetujui oleh admin Kabupaten/Kota (terbit S25b), maka Seorang PTK dan Kepala Madrasah agar bisa segera melakukan pengajuan SKMT hingga SKBK.

Tentunya dalam pengajuan SKMT hingga SKBK ini melalui beberapa tahapan yang melibatkan Seorang PTK, Kepala Madrasah, PTK lagi, hingga admin Kabupaten/Kota.

Proses SKMT ini hingga terbitnya SKBK (S29e) dan ini harus sudah tuntas sebelum sistem menerbitkan SKAKPT.

5. SKAKPT


untuk surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan atau SKAKPT akan diterbitkan secara otomatis di setiap bulan bagi guru-guru yang sudah layak menerima tunjangan. Namun khusus pada awal semester genap ini, SKAKPT pada bulan Januari dan Februari baru akan diterbitkan pada tanggal 7 Maret 2020.

Hal ini dilakukan guna untuk memberi kesempatan waktu kepada Seorang PTK dan Kepala Madrasah untuk bisa melengkapi dan menuntaskan tahapan-tahapan sebelumnya. Utamanya adalah hingga terbitnya SKBK (S29e).

Adapun secara ringkasnya, untuk jadwal dan jenis layanan Simpatika yang dibuka adalah sebagai berikut:
  1. Proses operasional dapat dimulai tanggal 1 Pebruari 2020
  2. Verval Ijazah kualifikasi lulusan S1/DIV-S2-S3 dibuka mulai tanggal 3 Pebruari 2020
  3. Keaktifan S25 dan Analisa Tunjangan dibuka mulai tanggal 10 Pebruari 2020
  4. SKAKPT bulan Januari s/d Pebruari diterbitkan pada tanggal 7 Maret 2020
Berdasar jadwal layanan Simpatika 2020 tersebut, kesemua proses yang berujung pada disetujuinya SKBK (S29e) harus sudah tuntas sebelum 7 Maret 2020. Termasuk absen elektronik simpatika.

Nah, itulah bebera hal yang harus dilakukan oleh seorang PTK dan Kepala Madrasah di awal bulan ini, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi para PTK dan juga para pemangku kepentingan lainnya dalam Layanan Simpatika. Sekian dari saya sampai jumpa di pembahasan lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel