Pedoman Lomba menulis Artikel Pendidikan Aman bencana Oleh Guru dan Kepala Sekolah

Pedoman Pelaksanaan Lomba Menulis Artikel penyelenggaraan Program satuan pendidikan Aman bencana Oleh Guru dan kepala Sekolah tahun 2020. Puji syukur kepada Tuhan YME atas rahmat dan karunia-Nya, Pedoman Pelaksanaan Lomba Menulis Artikel Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana oleh Guru dan Kepala Sekolah dapat diselesaikan. Lomba menulis ini diselenggarakan dalam rangka menuangkan hasil praktik baik, meningkatkan kemampuan kepala sekolah dan guru dalam mengelola risiko bencana pada satuan pendidikan, dan meningkatkan kesadaran akan kesiapsiagaan bencana di kalangan warga Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.

Pedoman Lomba menulis Artikel Pendidikan Aman bencana Oleh Guru dan Kepala Sekolah


Pedoman ini disusun untuk digunakan sebagai acuan bagi juri, panitia, dan peserta lomba dalam melaksanakan dan mengikuti Pedoman Pelaksanaan Lomba Menulis Artikel Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana oleh Guru dan Kepala Sekolah. Semua pihak yang terlibat dalam lomba ini harus mengikuti rambu-rambu teknis yang tertera pada pedoman penyelenggaraan program satuan pendidikan aman bencana. Ucapan terima kasih disampaikan kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi dalam penyusunan Pedoman Lomba Menulis ini. Semoga pelaksanaan lomba menulis ini dapat berjalan dengan lancar dan dapat menjadi salah satu upaya peningkatan mutu pendidikan dan dalam rangka Pengurangan Risiko Bencana (PRB).


Pedoman Lomba menulis Artikel Pendidikan Aman bencana Oleh Guru dan Kepala Sekolah

Indonesia adalah negara kepulauan yang secara geografis terletak di rangkaian lempeng tektonik Australasia, Pasifik, Eurasia, dan Filipina. Di sisi lain, terdapat ribuan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang terletak antara Sabang dan Merauke. Posisi geografis dan lokasi tersebut menyebabkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi rawan terhadap bencana. Setidaknya ada 12 (dua belas) ancaman bencana yang dikelompokkan dalam bencana geologi (gempa bumi, tsunami, likuifaksi, letusan gunung api, gerakan tanah, tanah longsor), bencana hidrometeorologi (banjir, banjir bandang, kekeringan, cuaca ekstrim, gelombang ekstrim, kebakaran hutan dan lahan), dan bencana antropogenik (epidemik, wabah penyakit, gagal teknologi, dan kecelakaan industri). Kondisi ini diperumit dengan dampak perubahan iklim yang diakibatkan oleh pemanasan global.


Pedoman Pelaksanaan Lomba Menulis Artikel penyelenggaraan Program satuan pendidikan Aman bencana Oleh Guru dan kepala Sekolah tahun 2020


Berdasarkan data Indeks Risiko Bencana Indonesia tahun 2018 (IRBI, 2018) yang dikeluarkan oleh BNPB, seluruh wilayah Indonesia tidak ada yang aman dan rendah
terhadap multi ancaman bencana. Dari 34 Provinsi, 16 Provinsi berisiko tinggi dan 18 Provinsi berisiko sedang terhadap bencana multi ancaman bencana. Apabila melihat
lebih detail ke tingkat kabupaten/kota, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia terdapat 259 kabupaten kota yang berada pada kelas indeks risiko tinggi dan 255 yang berada pada kelas indeks risiko sedang berdasarkan perhitungan multi ancaman. Berdasarkan

luasnya paparan risiko bencana, diperlukan upaya terpadu dan strategis antar kementerian/lembaga, masyarakat, dan dunia usaha untuk mengurangi risiko bencana.

Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana secara jelas menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik dalam situasi tidak terjadi bencana maupun situasi terdapat potensi bencana. Melalui pendidikan diharapkan agar upaya pengurangan risiko bencana dapat mencapai sasaran yang lebih luas dan dapat diperkenalkan secara lebih dini kepada seluruh peserta didik, dengan mengintegrasikan pendidikan pengurangan risiko bencana ke dalam kegiatan
pembelajaran di satuan pendidikan.


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Permendikbud tersebut mengatur tanggung jawab Kementerian, Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan baik pada saat prabencana, situasi darurat dan pascabencana untuk memastikan keamanan dan keselamatan warga sekolah dari dampak bencana serta mengurangi risiko bencana di satuan pendidikan. Salah satu fokus dari penyelenggaraan program SPAB di satuan pendidikan adalah pembelajaran mitigasi dan kesiapsiagan bencana serta pengelolaan risiko bencana satuan pendidikan.

Pedoman Pelaksanaan Lomba Menulis Artikel Program satuan pendidikan Aman bencana Oleh Guru dan kepala Sekolah tahun 2020



Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tanggung jawab untuk membina dan mengembangkan profesi guru dan kepala sekolah. Didasari belum optimalnya upaya mengakomodasi potensi-potensi guru dan kepala sekolah khususnya dalam hal mitigasi dan kesiapsiagan bencana serta pengelolaan risiko bencana satuan pendidikan melalui karya tulis ilmiah yang membahas tentang praktik baik. Maka Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus melalui Kelompok Kerja Penghargaan dan Perlindungan melaksanakan Lomba Menulis Artikel Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana oleh Guru dan Kepala Sekolah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel