Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat Covid-19

Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat Covid-19. Dukungan Kemendikbud terhadap Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID19. 

Kebijakan Pendidikan Selama Darurat COVID-19


  1. Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (SE Mendikbud No. 2/2020)
  2. Protokol pencegahan Covid19 pada satuan pendidikan (SE Mendikbud No. 3/2020)
  3. Pembelajaran secara daring dan bekerja dari rumah (Surat Mendikbud No. 36962/MPK.A/HK/2020)
  4. Kebijakan Pendidikan Selama Masa Darurat Covid19

Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat Covid-19

Fasilitasi Pembelajaran Jarak Jauh


  1. Kerjasama dengan penyedia Platform Pembelajaran Daring
  2. Kerjasama untuk penyediaan kuota Internet gratis
  3. Kerjasama dengan TVRI dan RRI untuk menyiarkan pembelajaran dari Rumah
  4. Pembuatan Iklan Layanan Masyarakat
  5. Pertunjukan daring dan Penyediaan konten seni budaya @budayasaya untuk mendukung #BahagiaDiRumah
  6. Gerakan Guru Berbagi : https://guruberbagi.kemdikbud.

Mobilisasi Sumber Daya


  1. Realokasi anggaran 405 M untuk penanganan Covid19
  2. Perwalian kepada Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan SE Mendikbud 4/2020
  3. Menggerakan 15000 relawan untuk edukasi/KIE, tracing, screeening dan penanganan
  4. pasien;
  5. Penyediaan gawai dan modul mandiri untuk membantu pembelajaran di daerah 3T
  6. Penelitian Mitigasi Wabah Covid19
  7. Informasi penanganan Covid19 https://bersamahadapikorona.ke mdikbud.go.id

Membantu Penanganan Pasien COVID19

  1. Peningkatan kapasitas dan kapabilitas 26 Rumah Sakit
  2. Pendidikan (RSP) dan Fakultas Kedokteran (FK)
  3. Melakukan tes covid19 (PCR) sebanyak 150.000 di 26 RSP dan FK dengan kapasitas
  4. antara 100 - 1000 orang/hari Selama satu bulan
  5. Melakukan modifikasi peralatan laboratoriumdi RSP dan FK yang sudah kerja sama
  6. dengan Kementerian Kesehatan
  7. Menyediakan fasilitas wisma P4TK dan LPMP (kapasitas 11ribu) untuk dijadikan sarana karantina dan tempat istirahat tenaga kesehatan

Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat Covid-19


UJIAN NASIONAL


Ujian Nasional (UN) dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) tahun 2020 dibatalkan
UN dan UKK tidak menjadi Syarat Kelulusan Atau seleksi jenjang berikutnya

UJIAN SEKOLAH


Dilarang mengadakan ujian sekolah (US)dengan mengumpulkan siswa
US tidak perlu mengukur capaian seluruh kurikulum
Sekolah dapat menggunakan nilai lima semester terakhir untuk menentukan kelulusan

BELAJAR DI RUMAH

  1. Siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan
  2. kelas maupun kelulusan
  3. Pembelajaran dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa
  4. Difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai Covid-19
  5. Tugas dan aktivitas disesuaikan dengan minat dan kondisi siswa, serta mempertimbangkan kesenjangan akses dan fasilitas belajar di rumah
  6. Bukti atau Produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dari guru, tanpa harus berupa skor/nilai kuantitatif

UJIAN SEKOLAH


Dilarang mengadakan ujian sekolah (US)dengan mengumpulkan siswa
US tidak perlu mengukur capaian seluruh kurikulum
Sekolah dapat menggunakan nilai lima semester terakhir untuk menentukan kelulusan

BELAJAR DI RUMAH


  1. Siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan
  2. kelas maupun kelulusan
  3. Pembelajaran dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa
  4. Difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai Covid-19
  5. Tugas dan aktivitas disesuaikan dengan minat dan kondisi siswa, serta mempertimbangkan kesenjangan akses dan fasilitas belajar di rumah
  6. Bukti atau Produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dari guru, tanpa harus berupa skor/nilai kuantitatif

PPDB 2020


Dinas Pendidikan dan sekolah mengikuti protokol kesehatan terkait Covid-19, termasuk dilarang mengumpulkan orang tua maupun siswa
Jalur Prestasi (nonzonasi dan non-afirmasi) menggunakan nilai rapor lima semester terakhir
dan/atau prestasi akademik maupun non-akademik di luar rapor.

BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)


Dana BOS atauBOP dapat digunakan untuk membiayai keperluan dalampencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Fasilitasi Pembelajaran Jarak Jauh


#Layanan Daring:

Beberapa TV lokal dan radio pendidikan menyiarkan pebelajaran pada jam-jam

tertentu yang disepakati di masing-masing daerah :

Video Pembelajaran
Suara edukasi AM 1440 KHz
Membaca Digital
Sapa Duta Belajar Ruang Guru PAUD
Buku Sekolah Elektronik

Pembelajaran melalui Siaran TVRI selama 3 bulan ke depan

Materi yang diberikan pada program ini antara lain peningkatan literasi, numerasi, serta penumbuhan karakter peserta didik. Selain materi pembelajaran untuk jenjang PAUD hingga Pendidikan Menengah, program ini juga menayangkan materi bimbingan untuk orang tua dan guru. Serta program kebudayaan di akhir pekan, yakni setiap hari Sabtu dan Minggu.

Lomba Tingkat Nasional terkait Covid19

Kompetisi, Lomba dan Festival di tingkat Nasional dikoordinasikan oleh Pusat Prestasi Nasional https://pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/

Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Program-program yang disesuaikan dan tetap berjalan:

Program Sekolah Penggerak dan Komunitas Penggerak untuk mendukung Program Merdeka Belajar
https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan PPG Prajabatan disiapkan secara daring menyesuaikan kondisi darurat Covid19
Sosialisasi Covid19 kepada kepala Sekolah dan guru inti dan guru berprestasi secara daring

Tunjangan profesi guru tetap dibayarkan tanpa mensyaratkan 24 jam tatap muka
  1. Tunjangan Profesi bagi kepala sekolah non-PNS sebanyak 16.104 Kepala Sekolah
  2. Kebijakan relaksasi penggunaan dana BOS dengan menghilangkan batasanmaksimum 50% untuk pembayaran honor guru Non PNS yang belum mendapat tunjangan
  3. profesi
  4. Mendorong gerakan guru berbagi dalam memberikan dukungan teknis bagi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh
  5. Tersedia anggaran tunjangan khusus bagi 24.308 guru non PNS (1,5juta/bulan selama 3 bulan). Tunjangan khusus dapat digunakan bagi guru terdampak bencana
  6. Pendampingan dari P4TK, LPMP dan mitra untuk peningkatan kapasitan pembelajaran jarak jauh
  7. Pendampingan kepada kepala Sekolah dan pengawas dalam mengelola satuan pendidikan selama Covid19 #MemimpinDariRumah

Layanan Informasi dan Pengaduan Kemendikbud

Layanan informasi dan pengaduan Kemendikbud termasuk terkait Layanan Pendidikan Saat Darurat Covid19 di tingkat pusat dan daerah menggunakan media sosial dan surel. Di Pusat dikoordinasikan oleh Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, di Daerah dikoordinasikan oleh Unit Pelaksana Teknis Kemendikbud di masing-masingDaerah.

Portal Informasi penanganan covid19 bidang pendidikan: bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id

Pendampingan kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan kebijakan Pendiidkan di Masa Darurat Covid19 dilaksanakan melalui mekanisme perwalian oleh Ditjen PAUD,

DIKDAS dan DIKMEN.

Belajar di Rumah

Belajar di rumah dengan Pembelajaran jarak jauh menggunakan beberapa pendekatan yaitu:
  1. Tatap muka virtual yang difasilitasi oleh guru satuan pendidikannya sesuai dengan kelas asal melalui Videoconference atau teleconference. tatap muka virtual yang disediakan oleh Kemendikbud dan Mitra.
  2. Peserta didik dapat secara mandiri mengakses media pembelajaran (video, audio, teks, lembar kerja, latihan soal, dan sebagainya) dan menyelesaikan tugas sesuai dengan jenjang pendidikannya secara mandiri melalui aplikasi belajar daring yang disediakan oleh kemendikbud dan Mitra.
  3. Diskusi dalam group melalui aplikasi pengiriman pesan (group WA, Telegram, Line, messenger, dsb) dan di media sosial (Facebook, Instagram)
  4. Penugasan terstruktur dari guru kepada peserta didik dengan mengirimkan tugas dan lembar kerja melalui aplikasi pengiriman pesan dan/atau media sosial.
  5. Belajar melalui saluran TVRI, Radio dan Modul belajar mandiri yang sudah disediakan Pemantauan pelaksanaan Belajar di Rumah (BDR) di masing-masing provinsi oleh UPT Kemendikbud (LPMP, P4TK, BP-PAUD) dan melalui Vicon antara Dinas Pendidikan dengan Seknas SPAB Kemendikbud

Penanganan Bidang Kebudayaan
  1. Menutup layanan seluruh museum, cagar budaya dan situs budaya dan melakukan Perbersihan dan penyemprotan disinfektan;
  2. Menyediakan Layanan Museum Daring
  3. Melakukan Pertunjukan budaya melalui saluran media sosial @budayasaya (Youtube, IG, Twitter, FB)
  4. Produksi konten pemajuan kebudayaan melakukan siaran pembelajaran terkait pendidikan karakter di masa daruratmelalui TVRI. Kurasi konten video yang akan tayang di media
  5. sosial maupun di TVRI perlindungan sosial untuk pelaku budaya/pekerja seni, sudah terdata
  6. sekitar 36.000 pekerja seni

Penganan Covid19 di Internal Kemendikbud
  1. Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan bekerja dari rumah sesuai edaran Kemenpan
  2. Sosialisasi Covid19 dan Pendataan pegawai yang terdampak Covid19 (ODP, PDP, Positif dirawat, Positif sembuh dan Positif meninggal)
  3. Pemberian Paket bagi pegawai kemendikbud (masker, Hand sanitizer, multivitamin, dan sembako)
  4. Pelaksanaan protokol pencegahan covid19 di lingkungan kantor kemendikbud (pengecekan suhu tubuh, penyediaan fasilitas cuci tangan, disinfektan untuk barang-barang yang masuk)
  5. Pembersihan lingkungan kemendikbud dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin minimal 1 kali satu minggu


Permasalahan dan Rekomendasi Penanganan Pendidikan ke depan

Permasalahan dan solusi:
  1. Proses pengadaan barang dan jasa dalam situasi darurat → sudah berkoordinasi dengan LKPP dan BNPB.
  2. Belum tersedia data pelaksanaan pembelajaran jarak jauh brp persen efektifitas terutama di daerah 3T dan yang belum terjangkau jaringan internet dan listrik → sedang dilakukan pengumpulan data.
  3. Pendampingan untuk peserta didik dan keluarga terdampak covid19 (positif covid, ortu yang diphk, dst).
  4. Lulusan SMK tetap memerlukan Setifikat keahlian Profesi. Mengingat Uji Kompetensi Keahlian ditiadakan karena Covid19, SMK dapat bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) maupun dengan industri untuk melakukan uji sertifikasi kompetensi siswa SMK. Pelaksanaan dapat disesuaikan, direncanakan bulan Agustus.

Rekomendasi:

  1. Permudah penyediaan kuota internet bahkan bisa digratiskan seluruhnya untuk dapat mengakses layanan pembelajaran jarak jauh secara daring selama masa darurat.
  2. Ada pendampingan dan layanan konsultasi bagi guru dan orang tua dalam menampingi siswa belajar di rumah, kemendikbud dan dinas pendidikan atau pihak lain dapat membuat
  3. saluran konsultasinya.
  4. Pendampingan bagi peserta didik yang terdampak covid19 atau ada keluarga peserta didik yang terdampak Covid19.
  5. Perbanyak media komunikasi, informasi dan edukasi yang berisi cara-cara dan langkah praktis
  6. Penyediaan gawai yang sudah diisi dengan media dan aplikasi pembelajaran bagi daerah 3T yang belum terkoneksi internet
  7. Proses pemantauan dan laporan pelaksanaan SE Mendikbud 4/2020 yang lebih komprehensif, intensif dan terpadu.
Download File PDF : KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel