Empat Macam Jenis Air dan Hukumnya untuk Bersuci dalam Islam

Empat Macam Jenis Air dan Hukumnya untuk Bersuci dalam Islam - Di dalam hukum fiqih Islam air memanglah menjadi sesuatu yang amat penting sebagai sarana utama dalam hal bersuci, baik bersuci dari hadas besar/kecil maupun dari najis. Dengan air yang Suci lagi menyucikan seorang Muslim bisa melaksanakan kegiatan berbagai ibadah secara sah karena hal ini telah bersih dari hadas dan juga najis yang dihasilkan dengan menggunakan air tersebut.

Empat Macam Jenis Air dan Hukum untuk Bersuci dalam Islam

Empat Macam Air dan Hukumnya untuk Bersuci dalam Islam

Mengingat hal ini begitu pentingnya air dalam beribadah fiqih Islam yang mana sudah mengatur sedemikian rupa perihal air itu sendiri, dari membaginya dalam berbagai macam kategori hingga juga menentukan untuk hukum-hukumnya. Di dalam anutan madzhab Imam Syafi’i para ulama membagi air tersebut menjadi 4 (empat) kategori masing-masing beserta hukum penggunaannya dalam hal bersuci. 

Keempat kategori itu adalah air suci dan menyucikan, air musyammas, air suci namun tidak menyucikan, dan air mutanajis. Sebelum membahas lebih jauh perihal pembagian air tersebut akan lebih baik bila diketahui terlebih dahulu perihal ukuran volume air yang biasa disebut di dalam kajian fiqih. Di dalam kajian fiqih air yang volumenya tidak mencapai dua qullah disebut dengan air sedikit. Sedangkan air yang volumenya mencapai dua qullah atau lebih disebut air banyak.

4 Macam Air dan Hukumnya untuk Bersuci dalam Islam

Lalu apa batasan volume air bisa dianggap mencapai dua qullah atau tidak? Para ulama madzhab Syafi’i menyatakan bahwa air dianggap banyak atau mencapai dua qullah apabila volumenya mencapai kurang lebih 192,857 kg. Bila melihat wadahnya volume air dua qullah adalah bila air memenuhi wadah dengan ukuran lebar, panjang dan dalam masing-masing satu dzira’ atau kurang lebih 60 cm (lihat Dr. Musthofa Al-Khin dkk, Al-Fiqh Al-Manhaji, (Damaskus: Darul Qalam, 2013), jil. 1, hal. 34).

1. Air Suci dan Menyucikan

Air yang termasuk dalam kategori ini sering disebut oleh ulama fikih dengan sebutan air mutlak, yaitu air yang secara alami turun dari langit atau bersumber dari dalam bumi. Terdapat tujuh macam air yang masuk dalam kategori air mutlak yaitu air hujan, air laut, air sumur, air sungai, air mata air, air salju, dan air dari hasil hujan es. Tujuh jenis air tersebut dapat digunakan untuk bersuci selama tidak ada pengaruh yang menyebabkan air tersebut berubah misalnya tercampur benda najis tertentu.

2. Air Suci Namun Tidak Menyucikan

Pada dasarnya, air ini dzatnya suci tetapi tidak bisa dipakai untuk bersuci, baik untuk bersuci dari hadas maupun najis. Dalam kategori air ini, terdapat dua jenis lagi yakni jenis air musta'mal dan mutaghayar.

Jenis musta'mal, adalah jenis air yang telah digunakan untuk bersuci baik untuk wudhu, mandi atau menghilangkan najis tertentu. Jika air musta'mal ini tidak mencapai dua qullah, maka tidak bisa digunakan untuk bersuci. Tetapi jika lebih dari dua qullah maka masih bisa digunakan untuk bersuci.

Perlu diketahui pula bahwa air menjadi musta'mal apabila air yang dipakai untuk bersuci wajib hukumnya. Sebagai contoh, air yang dipakai untuk basuhan pertama pada anggota badan ketika berwudhu menjadi musta’mal karena basuhan pertama hukumnya wajib. Sedangkan air yang dipakai untuk basuhan kedua dan ketiga tidak menjadi musta’mal sebab basuhan kedua dan ketiga hukumnya sunah.

Sedangkan jenis air mutaghayar adalah air yang mengalami perubahan salah satu sifatnya dikarenakan tercampur dengan barang suci yang lain dengan perubahan yang menghilangkan kemutlakan nama air tersebut. Sebagai contoh air teh, air kopi, dan lainnya.

Namun, hal ini tidak berlaku pada air mineral, sebab air mineral berubah hanya pada namanya untuk keperluan merek dagang dan bisa digunakan untuk bersuci.

3. Air Musyammas

Air musyammas adalah air yang dipanaskan di bawah terik matahari langsung dengan wadah dari logam selain emas dan perak seperti besi atau tembaga. Hukum air ini adalah suci dan menyucikan tetapi makruh digunakan untuk bersuci. Namun apabila air ini dingin kembali, maka tidak lagi makruh dipakai untuk bersuci.

4. Air Mutanajis

Air mutanajis adalah air yang kurang dari dua qullah dan terkena benda-benda najis. Sehingga karena hal tersebut berubahlah zat, warna, rasa dan baunya. Air jenis ini secara otomatis tidak bisa digunakan untuk bersuci. Wallahu a'lam. 

Akhir Kata

Demikianlah ulasan tentang Empat macam air dan hukumnya untuk bersuci dalam islam. Semoga dengan adanya ulasan ini dapat menambah wawasan kita semua dan bisa menjadi referensi bagi kita bahwa dalam islam sudah ada ketentuan air yang bisa digunakan dalam bersuci.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel