Fungsi dan Peran Asuransi Syariah Dalam Perekonomian Negara

Fungsi dan Peran Asuransi Syariah Dalam Perekonomian Negara - Perekonomian syariah di Indonesia kini sudah banyak berkembang. Mulai dari dunia perbankan, pegadaian maupun asuransi syariah. Masyarakat tentunya sudah tidak asing dengan asuransi syariah. Tidak sedikit masyarakat di Indonesia yang sudah banyak memakai dan memilih asuransi syariah sebagai pilihannya. 

Fungsi dan Peran Asuransi Syariah Dalam Perekonomian Negara

Fungsi dan Peran Asuransi Syariah Dalam Perekonomian Negara

Di Indonesia sendiri asuransi syariah pertama dimulai oleh perusahaan asuransi takaful umum dan asuransi takaful keluarga pada tahun 1994. Menurut OJK 2022, jumlah perusahaan asuransi per Februari 2022 yang masih berbentuk unit usaha ada 45 perusahaan, dari jumlah tersebut sudah mencangkup asuransi umum, jiwa, dan reasuransi.

Asuransi syariah tentunya berbeda dari asuransi konvensional. Seperti yang kita ketahui bahwasannya konsep dalam asuransi konvensional adalah dengan transfer risk, sedangkan dalam asuransi syariah konsep yang dipakai adalah sharing risk. Dalam asuransi konvensional akad yang terjadi adalah jual beli, dimana antara nasabah dengan perusahan asuransi. Praktek asuransi ini banyak mengandung gharar, riba dan spekulasi dalam transaksinya. Maka dari itu islam melarang praktek akad seperti ini. Berbeda halnya dengan asuransi syariag yang menggunakan sistem akad tolong menolong antara nasabah dengan perusahaan asuransi, dimana perusahaan hanya menjadi perantara saja atau bisa disebut sebagai operator. Kemudian dana yang dibayarkan nasabah di setiap bulannya akan berubah status menjadi hibah dan menjadi harta bersama.

Salah satu fungsi dari asuransi syariah yaitu menimbulkan kesadaran dan melatih masyarakat untuk menabung dan mulai mempersiapkan masa depan. Beda halnya jika menabung di bank. Selain digunakan untuk menabung biasa, tabungan asuransi juga bisa sebagiannya digunakan untuk berinfaq, bersedekah dan untuk menolong sesama nasabah jika tertimpa bencana atau musibah. Karena premi yang dibayarkan nasabah sebagian menjadi tabungan (akad) tabarru’. hal ini telah diatur dalam asuransi syariah terkait sharing resiko atau tolong menolong terhadap sesama peserta. asuransi syariah asuransi syariah tidak hanya bermanfaat untuk diri sendiri ataupun keluarga, melainkan dapat bermanfaat untuk orang lain yang juga menjadi nasabah dalam perusahaan asuransi tersebut. 

Peran asuransi syariah sangatlah penting dalam pembangunan perekonomian Indonesia. Asuransi syariah dapat digunakan dalam pendanaan proyek pembangunan negara. Premi yang dibayarakan oleh nasabah bisa digunakan untuk pembiayaan program-program yang dilaksanakan oleh pemerintah seperti dalam bidang infrasutrktur atau lainnya. Dalam asuransi syariah dana yang digunakan terbilang cukup longgar, karena investasi pada asuransi syariah menggunakan investasi jangka panjang. 

Selain peran diatas, asuransi syariah juga dapat mengatasi masalah finansial pada setiap rumah tangga dan dapat mengurangi angka kemiskinan pada suatu negara. Dengan cara mengurangi resiko yang akan terjadi dan memberikan jaminan terhadap nasabah. Missal dengan contoh asuransi syariah dapat membantu biaya keluarga yang mendapat musibah ketika rumahnya terbakar dan memberikan uang yang bersumber dari premi yang telah dibayarkan oleh peserta asuransi (tabarru’). 

Asuransi syariah sangat berperan bagi masyarakat dalam rangka mempersiapakan masa depannya.  Dalam buku Akuntansi Asuransi Syariah yang ditulis oleh Ai Nur Bayinah, Sepky Mardian, Sri Mulyati dan Erina Maulidha mengatakan bahwa, dalam islam seseorang harus menggunakan hartanya dengan sebaik mungkin dan menganjurkan untuk memikirkan perencanaan kedepannya. Seperti pada hadist yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda : “Allah SWT. Memerintahkan mereka yang mendapat kekayaan dengan cara yang baik, kemudian hartanya dibelanjakan pada jalan yang baik, dan sisanya disimpan untuk keperluan hari esok guna mengantisipasi resiko”.

Selain itu dengan berasuransi syariah merupakan salah satu bentuk ikhtiar kita kepada Allah. Dalam hal ini bukan berarti orang yang beransuransi tidak bertawakal, akan tetapi adalah bentuk dari sebuah usaha dalam menyempurnakan ikhtiarnya kepada Allah. Maksud dari iktiar kepada Allah dengan berasuransi syariah, ialah sebaik mungkin dalam menjaga diri agar terhindar dari sesuatu yang tidak diinginkan dan menjaga kestabilan keuangan. Hal tersebut dapat dilakukan dalam asuransi syariah yang bersistem sharing risk antar sesama nasabah.

Banyak nilai kemashlahatan yang diperhatikan dan diterapkan dalam asuransi syariah. Karena didalamnya mengandung nilai tolong menolong. Dengan asuransi syariah kita dapat belajar peduli kepada sekitar seperti saling menanggung kesulitan orang lain, memberikan jaminan bagi keluarga ataupun orang lain, menghindari riba dalam praktek akadnya, dan merencakan kemashlahatan umat kedepannya.

Oleh karena itu, masyarakat yang beransuransi syariah dapat melakukan pengurangan resiko yang ditanggung oleh setiap individu dalam masalah finansilnya dan memberinya jaminan. Dengan demikian masalah kemiskinan akan berkurang dan secara tidak langsung akan membantu pertumbuhan perekonomian negara. Maka, terbukti bahwa asuransi syariah memiliki peran yang cukup berpengaruh dalam pertumbuhan perekonomian negara

Ditulis Oleh : Shabrina Maulida, (Mahasiswi Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel