Transaksi jual beli Saat Adzan Jumat. Apakah diperbolehkan? Oleh Salwa Shalihah

Transaksi jual beli Saat Adzan Jumat.  Apakah diperbolehkan?  Oleh Salwa Shalihah - Mungkin dari kita pribadi atau kerabat - kerabat saudara yang lainnya. Saat bertransaksi jual beli bahkan ada juga di  masyarakat yang masih melakukan jual beli Saat adzan di hari jumat. 

Transaksi jual beli Saat Adzan Jumat.  Apakah diperbolehkan?  Oleh Salwa Shalihah

Transaksi jual beli Saat Adzan Jumat

Contoh nya ada seorang penjual A  mejualkan barang dagangannya kepada pembeli yang sedang bertemu dalam waktu adzan berkumandang di adzan jumat. 

Nah hal seperti ini adalah dilarang kenapa dilarang ? Sebab dikhawatirkan melalaikan sholat jumat dan terlambat menunaikan atau meninggalkan nya. 

Jika barang tersebut berdampak buruk hingga melalaikan shalat. Seharusnya sebagai muslim lah barangnya yang bermanfaat disebabkan mengetahui waktu saat diperjualbelikan tersebut. 

Dalam perintah larangan Allah dalam ayatnya berikut  :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ - ٩ 

Artinya : Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. 

Ayat ini menegaskan tentang larangan berjual beli disaat shalat jumat.  Karena saat jual beli  tidak mengetahui waktu untuk menjuual barang dagangan nya hingga menyebabkan lalai dalam beribadah yang harus menjadikan utama. 

Jadi kita bisa mengambil hikmah nya bahwa sebagai penjual harus mengetahui waktu nya. Karena seorang muslimah baik itu dapat mengatur waktu dengan baik. Agar, tidak menyalahkan kewajiban yang harus di utamakan dengan tugas untukmencari rezeki. Transaksi jual beli Saat Adzan Jumat.  Apakah diperbolehkan? 

Mungkin dari kita pribadi atau kerabat - kerabat saudara yang lainnya. Saat bertransaksi jual beli bahkan ada juga di  masyarakat yang masih melakukan jual beli Saat adzan di hari jumat. 

Contoh nya ada seorang penjual A  mejualkan barang dagangannya kepada pembeli yang sedang bertemu dalam waktu adzan berkumandang di adzan jumat. 

Nah hal seperti ini adalah dilarang kenapa dilarang ? Sebab dikhawatirkan melalaikan sholat jumat dan terlambat menunaikan atau meninggalkan nya. 

Jika barang tersebut berdampak buruk hingga melalaikan shalat. Seharusnya sebagai muslim lah barangnya yang bermanfaat disebabkan mengetahui waktu saat diperjualbelikan tersebut. 

Dalam perintah larangan Allah dalam ayatnya berikut  :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ - ٩ 

Artinya : Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. 

Ayat ini menegaskan tentang larangan berjual beli disaat shalat jumat.  Karena saat jual beli  tidak mengetahui waktu untuk menjuual barang dagangan nya hingga menyebabkan lalai dalam beribadah yang harus menjadikan utama. 

Jadi kita bisa mengambil hikmah nya bahwa sebagai penjual harus mengetahui waktu nya. Karena seorang muslimah baik itu dapat mengatur waktu dengan baik. Agar, tidak menyalahkan kewajiban yang harus di utamakan dengan tugas untukmencari rezeki.

Ditulis Oleh: Salwa Shalihah (Mahasiswa STEI SEBI)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel