Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis Tahun 2019

I. Ketentuan Umum

Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis (BPIDS) adalah Beasiswa Pendidikan Indonesia LPDP yang diberikan khusus untuk Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) setingkat program magister guna mendukung ketersediaan sumber daya manusia dokter spesialis di Indonesia.



II. Sasaran Penerima Beasiswa

Sasaran program BPIDS adalah Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai dokter dan lulus seleksi beasiswa LPDP.

III. Skema Program Beasiswa

Program Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis (BPIDS) dapat memilih 3 (tiga) perguruan tinggi tujuan yang berbeda dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun;

Pendaftar Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis (BPIDS) yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa wajib menyerahkan 1 (satu) LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi Tujuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan tidak dapat mengajukan perpindahan Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi tujuan.

IV. Komponen Pembiayaan

Komponen pembiayaan terdiri atas:

  • Dana Pendidikan,
  • Dana Pendaftaran
  • Dana SPP
  • Dana Tunjangan Buku
  • Dana Bantuan Penelitian Tesis
  • Dana Bantuan Seminar Internasional
  • Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional
  • Biaya Pendukung
  • Biaya Dana Transportasi
  • Dana Asuransi Kesehatan
  • Dana Hidup Bulanan
  • Dana Kedatangan
  • Dana Tunjangan keluarga
  • Dana Keadaan Darurat
  • Dana Tambahan
  • Dana Pelatihan Kursus Wajib
  • Dana Ujian Keterampilan
  • Dana Penyelenggaraan di Rumah sakit Pendidikan
  • Dana Uji Kompetensi
  • Dana Transportasi selama Pelatihan Kursus Wajib
  • Dana Transportasi selama Uji Kompetensi
V. Program Studi Spesialis Kedokteran

Program studi spesialis kedokteran BPIDS diperuntukkan pada 8 (delapan) program studi spesialis kedokteran sebagai berikut:

  1. Spesialis Kebidanan dan Kandungan (Obstetri dan Ginekologi);
  2. Spesialis Anak;
  3. Spesialis Penyakit Dalam;
  4. Spesialis Bedah;
  5. Spesialis Anastesiologi (Ilmu Anestesi) / Anestesiologi dan Reanimasi / Anestesiologi dan Terapi Intensif ;
  6. Spesialis Radiologi;
  7. Patologi Klinik; dan
  8. Rehabilitasi Medik / Ilmu Kedokteran Fisik Dan Rehabilitasi Medik.
VI. Masa Studi

Penerima BPIDS harus menyelesaikan studi sesuai dengan masa studi yang tertera dalam LoA Unconditional.

Masa studi maksimal setiap program studi diatur pada lampiran.

VII. Persyaratan Khusus Pendaftaran Beasiswa


Pendaftar BPIDS wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai dokter dan sudah menyelesaikan 
  2. Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) dibuktikan dengan memiliki Surat Tanda Selesai Internsip (STSI);
  3. Telah menyelesaikan studi program Sarjana Kedokteran atau Profesi Kedokteran pada:
  4. Perguruan tinggi dalam negeri yang telah terdaftar di Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), atau
  5. Perguruan tinggi luar negeri yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia;
  6. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku;
  7. Menyerahkan surat rekomendasi dari rumah sakit milik pemerintah atau pemerintah daerah yang diprioritaskan di wilayah Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan, yang menyatakan bahwa setelah lulus pendidikan dokter spesialis akan didayagunakan di rumah sakit pemberi rekomendasi;
  8. Bersedia mengikuti program pendayagunaan lulusan program dokter spesialis oleh Kementerian Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku;
  9. Melampirkan Surat Keterangan sehat yang masa berlakunya paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal diterbitkannya sampai tanggal penutupan pendaftaran setiap periode, dengan ketentuan sebagai berikut:
  10. Surat Keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik
  11. Surat Keterangan bebas dari narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit/ Puskesmas/Klinik/Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba;
  12. Melampirkan surat izin mengikuti seleksi dari unit yang membidangi sumber daya manusia bagi yang sedang bekerja (format dapat diunduh pada aplikasi pendaftaran dibagian unggah dokumen);
  13. Telah mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja;
  14. Memiliki dan memilih bidang keilmuan bidang dokter spesialis yang sesuai dengan bidang keilmuan yang menjadi sasaran LPDP;
  15. Memilih program studi bidang dokter spesialis dan Perguruan Tinggi Tujuan BPIDS;
  16. Bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pendaftar:
  17. Bersedia mengikuti program pendayagunaan lulusan program dokter spesialis setelah selesai studi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku;
  18. Tidak sedang menerima atau akan menerima beasiswa dari sumber lain;
  19. Tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum;
  20. Tidak mendukung atau terlibat dalam organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 45, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  21. Selalu mengabdi untuk kepentingan Bangsa Indonesia;
  22. Taat terhadap kode etik Akademik;
  23. Kesanggupan melaksanakan ketentuan beasiswa LPDP
  24. Menyampaikan dokumen dan data yang benar dan sesuai aslinya. Apabila dokumen dan data tidak benar dan tidak sesuai aslinya, bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku dan selanjutnya tidak dapat mendaftar pada seluruh program beasiswa LPDP.
  25. Telah menyelesaikan studi pada program Sarjana Kedokteran dan Profesi Kedokteran serta tidak berlaku bagi mereka yang sedang studi atau telah menyelesaikan program Magister dan Doktoral baik dalam maupun luar negeri;
  26. Usia maksimum pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 35 (tiga puluh lima) tahun;
  27. Pendaftar wajib memiliki rata-rata IPK 3,25 pada skala 4 untuk gabungan IPK sarjana dan profesi dokter yang dibuktikan dengan transkrip nilai;
  28. Memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa inggris yang diterbitkan oleh ETS (ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku dengan skor minimal:
  29. TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, IELTS™ 6,0, atau TOEIC® 63
  30. Ketentuan huruf a dikecualikan bagi Pendaftar yang menyelesaikan pendidikan tinggi dari luar negeri yang menggunakan bahasa pengantar akademik bahasa Inggris dengan syarat melampirkan ijazah yang masih berlaku 2 (dua) tahun sejak diterbitkan;
  31. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
  32. Menulis rencana studi dan proposal bidang dokter spesialis yang akan diambil; dan
  33. Tidak sedang menempuh program dokter spesialis/ magister/doktoral (on going).
VIII. Proses Seleksi

Proses seleksi terdiri dari:

  • Seleksi Administrasi;
  1. Seleksi Administrasi dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya.
  2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud pada point a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
  3. Tim penyeleksi administrasi melakukan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan dan kecocokan berkas pendaftaran berdasarkan persyaratan yang ditetapkan.
  4. Pendaftar yang dokumennya tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
  5. Pendaftar yang dokumennya memenuhi persyaratan dinyatakan lulus administrasi.
  6. Pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi ditetapkan sebagai peserta Seleksi Berbasis Komputer.
  7. Informasi pendaftar yang lulus atau tidak lulus seleksi administrasi disampaikan melalui akun pendaftaran online masing-masing pendaftar.
  8. Pendaftar yang tidak lulus seleksi administrasi dapat mendaftar kembali pada periode berikutnya.
Seleksi Berbasis Komputer
  1. Seleksi Berbasis Komputer diikuti oleh peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan ditetapkan sebagai peserta Seleksi Berbasis Komputer.
  2. Materi dalam Seleksi Berbasis Komputer meliputi:
  3. Tes Potensi Akademik atau Tes Intelijensi Umum;
  4. Soft Competency atau Tes Karakter Kepribadian; dan
  5. On the spot essay writting.
  6. Pengambilan keputusan peserta yang dinyatakan lulus pada Seleksi Berbasis Komputer berdasarkan hasil nilai Tes Potensi Akademik.
  7. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi Berbasis Komputer ditetapkan sebagai peserta Wawancara.
  8. Peserta Seleksi Berbasis Komputer yang tidak lulus dapat mendaftar kembali pada periode berikutnya
Wawancara;
  1. Sebelum wawancara, verifikator yang ditunjuk oleh LPDP melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan oleh peserta
  2. Peserta tidak dapat mengikuti seleksi wawancara, apabila dokumen yang diserahkan:
  3. tidak sesuai dengan persyaratan LPDP; atau
  4. terdapat unsur pemalsuan dokumen.
  5. Peserta yang melakukan pemalsuan data atau dokumen tidak dapat mendaftar kembali pada semua program beasiswa LPDP.
  6. Peserta mengikuti wawancara berdasarkan lokasi yang dipilih pada saat pendaftaran.
  7. Wawancara dilaksanakan oleh Tim Pewawancara yang ditetapkan oleh LPDP.
  8. Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi wawancara tidak dapat mendaftar pada seluruh program beasiswa LPDP di tahun yang sama.
IX. Ketentuan Pendayagunaan Lulusan BPIDS

Penerima BPIDS wajib mengikuti program pendayagunaan lulusan program dokter spesialis oleh rumah sakit sesuai rekomendasi dari Kementerian Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku atau didayagunakan di rumah sakit pemberi rekomendasi, LPDP melaporkan data kelulusan dokter spesialis lulusan BPIDS kepada Kementerian Kesehatan c.q. Badan PPSDM Kesehatan secara berkala.


X. Pendaftaran


Pendaftaran dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah semua dokumen kelengkapannya pada laman resmi LPDP di https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/


XI. Format Proposal Studi dan Rencana Studi
  1. Proposal Studi
  2. Proposal Studi meliputi:
Justifikasi rasional pemilihan bidang studi, perguruan tinggi, area disiplin keilmuan, dan relevansinya terhadap kebutuhan institusi asal maupun pembangunan nasional.
  1. Rencana Studi
  2.  Rencana Studi meliputi:
  1. Deskripsikan rencana perkuliahan dan sks per-semester yang akan ditempuh hingga selesai studi.
  2. Deskripsikan topik apa yang akan Saudara tulis dalam tesis.
  3. Deskripsikan aktivitas di luar perkuliahan yang akan Saudara lakukan selama studi.
  4. Melampirkan daftar silabus perkuliahan [kuliah studi lapangan (field study) yang mengeluarkan biaya tambahan tidak dibiayai oleh LPDP]
XII. Lama Masa Studi Prodi PPDS


Program Studi Semester
  1. Anastesiologi (Ilmu Anesti) / Anestesiologi dan Reanimasi / Anestesiologi Dan Terapi Intensif 8 semester
  2. llmu Bedah 11 semester
  3. Ilmu Kesehatan Anak 10 semester
  4. Ilmu Penyakit Dalam 10 semester
  5. Kebidanan dan Kandungan (Obstetri dan Ginekologi); 11 semester
  6. Patologi Klinik 8 semester
  7. Radiologi 8 semester
  8. Rehabilitasi Medik / Ilmu Kedokteran Fisik Dan Rehabilitasi Medik. 9 semster\
Sumber: https://www.lpdp.kemenkeu.go.id/beasiswa-pendidikan-indonesia-dokter-spesialis/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel