Benarkah Peringatan Maulid Nabi Itu Bid'ah? Berikut Penjelasannya!

Memahami Esensi Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. BERKALI-KALI saya menjumpai pertanyaan dari para jamaah pengajian: “Benarkah Peringatan Maulid Maulid Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam adalah bid’ah?” Sebab, ada sebagian dari anggota masyarakat muslim tertentu yang dengan lantang menyatakannya bahwa peringatan Maulid Nabi dengan segala macam acaranya adalah bid’ah.

Hukum Memperingati Maulid Nabi. Sementara itu, ada beberapa ulama yang menanggapinya dengan sebuah jawaban, bahwa Pernyataan yang menegaskan bahwa semua aktivitas yang berkaitan dengan peringatan “Maulid Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam” yang diselenggarakan oleh umat Islam hingga saat ini adalah (amalan) bid'ah adalah sebuah pernyataan yang menurut pendapat mereka sangat tidak tepat. Karena, pengertian dasar bid'ah adalah: “sesuatu yang baru atau diada-adakan “dalam masalah ibadah”, yang tidak ada landasan sama sekali dari dari al-Quran dan as-Sunnah.” 



Hukum Memperingati Maulid Nabi. Adapun Kegiatan yang berkaitan dengah peringatan Maulid, ini walaupun merupakan sesuatu yang baru di dalam Islam, akan tetapi bukan merupakan masalah ibadah yang memiliki landasan dari al-Quran dan as-Sunnah, tetapi benar-benar merupakan masalah mu’amalah yang semestinya dipandang sebagai sesuatu yang berstatus hukum “mubâh” (boleh dikerjakan), sebagaimana kaedah fiqih yang dipahami para ulama:  (Pada dasarnya setiap persoalan yang berkaitan dengan mu’amalah hukumnya mubah [boleh dikerjakan] sehingga ada dalil yang mengingkari/menyelisihi [kebolehan]-nya). Atau dalam kata lain dinyatakan: “Pada dasarnya setiap persoalan yang berkaitan dengan mu’amalah hukumnya halal, sehingga ada dalil yang mengharamkannya.” (Lihat: Muhammad bin Shalih bin Muhammad al-‘Utsaimin, Asy-Syarh al-Mumti’ ‘alâ Zâdil Mustaqni’, juz VIII, hal. 241)

Hukum Memperingati Maulid Nabi. Selanjutnya dikatakan, bahwa pada rangkaian acara Maulid Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam di dalamnya banyak sekali muatan nilai keislaman yang berupa “implementasi ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya”, seperti: “ceramah pengajian, tadarus Al-Quran, bakti-sosial dan silaturahim antarumat Islam dalam beragam bentuknya”, yang semuanya telah dimaklumi bersama bahwa hal tersebut sangat dianjurkan oleh agama (Islam) dan ada dalilnya – baik secara eksplisit maupun implisit di dalam al-Quran dan as-Sunnah.

Bagaimana dengan: “Pengkhususan Waktunya?”

Ada sejumlah orang yang menyatakan bahwa Peringatan Maulid bisa dan layak dikatakan bid'ah adalah karena adanya pengkhususan (takhsîsh) dalam pelaksanaan di dalam waktu tertentu, yaitu pada bulan Rabi’ul Awwal, yang hal itu tidak dikhususkan oleh syariat. Pernyataan ini sebenarnya perlu ditinjau kembali, karena takhsîsh yang dilarang di dalam Islam ialah takhsîsh dengan cara meyakini atau menetapkan hukum suatu amal bahwa amal tersebut tidak boleh diamalkan kecuali pada hari-hari khusus dan pengkhususan tersebut tidak memiliki landasan syar'i, sehingga seolah-olah ada ‘pewajiban’ mutlak.

Hal ini berbeda dengan penempatan waktu Perayaan Maulid Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam pada bulan Rabi’ul Awwal; karena orang yang melaksanakannya, dengan memilih waktu peringatan Maulid Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam pada bulan Rabi’ul Awwal itu, ‘insyaallah’ sama sekali tidak meyakini, apalagi menetapkan hukum bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam tidak boleh dilakukan kecuali pada bulan Rabi’ul Awwal, apalagi harus diadakan pada tanggal-tanggal tertentu dengan acara-acara tertentu. 

Peringatan Maulid Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam dengan beragam acaranya yang tidak terikat dengan ibadah (mahdhah) bisa diadakan kapan saja, dengan bentuk acara yang berbeda, selama ada nilai ketaatan kepada Allah dan RasulNya dan tidak bercampur dengan kemaksiatan, sehingga benar-benar bernilai mashlahat, dan tidak berseberangan dengan nilai-nilai ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Inilah yang dinyatakan oleh para ulama fiqih dengan istilah:

Mashlahah Mursalah, bukan Mashlahah Mulghah. Pengkhususan waktu Peringatan Maulid Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam di sini bukan termasuk dalam kategori takhsîsh yang dilarang oleh syara’ (agama) tersebut, akan tetapi ‘semata-mata’ masuk dalam kategori tartîb (penertiban) yang diperbolehkan.

Pengkhususan waktu tertentu dalam beramal shalih dalam hal ini adalah “diperbolehkan”. Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam sendiri misalnya pernah mengkhususkan hari tertentu untuk beribadah dan berziarah ke masjid Quba’, seperti diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, “Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam pernah mendatangi masjid Quba’ setiap hari Sabtu dengan berjalan kaki atau dengan kendaraan.” (HR Bukhari dan Muslim). 

Ibnu Hajar al-Asqalani mengomentari hadis ini (dengan) mengatakan: “Bahwa hadis ini disertai banyaknya riwayatnya yang menunjukan diperbolehkannya untuk mengkhususkan sebagian hari-hari tertentu dengan amal-amal shalih dan boleh dilakukan secara terus-menerus”. (lihat: Fathul Bâri, juz III, hal. 84).

Imam an-Nawawi juga berkata senada di dalam kitab Syarah Shahîh Muslim. Para sahabat Anshar juga mengkhususkan waktu tertentu untuk berkumpul (untuk) bersama-sama mengingat nikmat Allah, (yaitu datangnya Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam) pada hari Jumat atau mereka menyebutnya dengan sebutan “Yaumul 'Urûbah” dan direstui oleh Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam). (Syarh Shahîh Muslim, juz III, hal.
208)

Jadi dapat difahami, bahwa pengkhususan dalam jadwal Peringatan Maulid, dan (juga) yang lainnya hanyalah untuk ‘penertiban acara-acara’ dengan memanfaatkan momentum yang sesuai, tanpa ada keyakinan apa pun; hal ini seperti halnya penertiban atau pengkhususan waktu sekolah, pengkhususan kelas dan tingkatan sekolah yang kesemuanya tidak pernah dikhususkan oleh syariat, tetapi hal ini diperbolehkan untuk ketertiban, dan umumnya tabiat manusia apabila kegiatan tidak terjadwal maka kegiatan tersebut akan mudah diremehkan dan akhirnya dilupakan atau ditinggalkan.

Acara Maulid di luar bulan Rabi’ul Awwal sebenarnya telah ada dari zaman dahulu, yang terjadi secara kultural pada kalangan masyarakat tertentu, seperti acara pembacaan kitab Dibâgh wal Barjanji atau kitab-kitab yang berisi shalawat-shalawat yang lain yang diadakan satu minggu sekali di desa-desa dan pesantren, hal itu sebenarnya adalah masuk dalam kategori Peringatan Maulid Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam, walaupun di Indonesia, masyarakat tidak menyebutnya dengan sebutan maulid. 

Dan jika kita berkeliling di negara-negara Islam yang lain, maka kita pun akan menemukan bentuk acara dan waktu yang berbeda-beda dalam acara Maulid Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam, karena ekspresi ‘syukur’ (nikmat) tidak hanya bisa dilakukan
dalam satu waktu tertentu, tetapi harus terus menerus dan dapat berganti-ganti cara, selama ada nilai ketaatan (bersesuaian dengan prinsip dan nilai syari’at Islam) dan tidak bercampur dengan kemaksiatan. Seperti di Yaman, Peringatan Maulid Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam, diadakan setiap Malam Jumat, yang berisi bacaan shalawat-shalawat Nabi dan ceramah agama dari para ulama, dengan tema utama: “Meneladani Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam”.

Dengan argumentasi di atas, maka penjadwalan Peringatan Maulid Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam pada bulan Rabi’ul Awwal hanyalah ‘murni’ merupakan acara yang terkait ‘budaya’ masyarakat muslim, dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan persoalan ibadah (baca: syari’at Islam). Sementara itu, siapa pun yang meyakini bahwa acara Peringatan Maulid

Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam tidak boleh diadakan oleh (Syariat) Islam selain pada bulan pada Rabi’ul Awwal, maka keyakinan ini bisa disebut sebagai bid'ah (dhalâlah), karena memang tidak ada tuntunannya, baik di dalam al-Quran maupun Hadits.

Benarkah Peringatan Maulid Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam Tidak Pernah Dilakukan Zaman Nabi dan Sahabat?

Pernyataan orang yang menegaskan bahwa Peringatan Maulid Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam tidak pernah dilakukan zaman Nabi dan Sahabat adalah ‘benar’. Dan, di antara orang yang mengatakan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam adalah bid'ah adalah karena acara tersebut tidak pernah ada di zaman Nabi, sahabat atau bahkan pada masa Tabi’in (Generasi Penerus sahabat). 

Pendapat ini muncul dari orang yang tidak faham bagaimana cara mengeluarkan hukum (Istinbâth alAhkâm) dari al-Quran dan as-Sunnah. Sesuatu yang tidak dilakukan Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam atau Sahabat yang dalam terms ulama Ushul Fiqih disebut dengan sebutan: “at-Tark”, dan tidak ada keterangan ‘apakah’ hal tersebut diperintahkan atau dilarang, maka menurut Ulama Ushul Fiqih hal tersebut tidak bisa dijadikan sebagai dalil, baik untuk melarang atau mewajibkan.

Para ulama mendefisikan at-Tark sebagai berikut:
.
At-Tark: “Perkara yang tidak dikerjakan atau ditinggalkan oleh Nabi (Muhammad) shallallâhu alaihi wa sallam maupun para as-salaf as-shâlih tanpa adanya hadits atau atsar yang mencegah/melarang baik yang berindikasi haram atau makruh atas perkara yang ditinggalkan tersebut.”

Sebagaimana diketahui pengertian as-Sunnah adalah perkataan, perbuatan dan persetujuan beliau. Adapun at-tark tidak masuk di dalamnya. Sesuatu yang ditinggalkan Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam atau sahabat memunyai banyak kemungkinan, sehingga tidak bisa langsung diputuskan (disimpulkan) bahwa hal itu adalah “haram atau wajib”, dengan tanpa analisis yang cermat.

Ketika Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan suatu hal, yang dalam istilah ilmu Ushul Fiqh disebut at-Tark, mengandung beberapa kemungkinan selain tahrîm (pengharaman). Mungkin saja Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan suatu hal hanya karena tidak terbiasa, atau karena lupa atau karena memang tidak terpikirkan sama sekali oleh beliau, atau karena takut hal tersebut difardhukan atas umatnya sehingga memberatkan atau karena hal tersebut sudah masuk dalam keumuman sebuah ayat atau hadits atau kemungkinan-kemungkinan yang lain. 

Jelas bahwa tidak mungkin Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bisa melakukan semua hal yang dianjurkan, karena begitu sibuknya beliau dengan tugas-tugas dakwah, kemasyarakatan atau kenegaraan. Jadi, seandainya hanya karena Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam tidak (pernah) melakukan sesuatu, lalu sesuatu itu diharamkan, ini merupakan istinbâth hukum yang keliru.

Demikian juga ketika para ulama salaf tidak melakukan suatu hal itu mengandung beberapa kemungkinan. Mungkin saja mereka tidak melakukannya karena kebetulan saja, atau karena menganggapnya tidak boleh atau menganggapnya boleh tetapi ada yang lebih afdhal, sehingga mereka melakukan yang lebih afdhal, dan mungkin juga adbeberapa kemungkinan lain. Jika demikian halnya, at-tark (tidak melakukan) saja tidak bisa dijadikan dalil, karena ada kaedah yang mengatakan:

“Dalil yang mengandung beberapa kemungkinan tidak bisa lagi dijadikan dalil (untuk salah satu kemungkinan saja tanpa ada dalil lain).” Oleh karena itu Imam asy-Syafi'i mengatakan:
“Setiap perkara yang memiliki sandaran dari syara' bukanlah bid'ah meskipun tidak pernah dilakukan oleh ulama salaf”.

 Jadi, perlu diketahui bahwa ada sebuah Kaedah Ushul Fiqh: “Tidak melakukan sesuatu tidak menunjukkan bahwa sesuatu tersebut terlarang”.

At-Tark yang dimaksud adalah ketika Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan sesuatu atau salaf tidak melakukan sesuatu, tanpa ada hadits atau atsar lain yang melarang (untuk melakukan) sesuatu (yang ditinggalkan) tersebut yang menunjukkan keharaman atau kemakruhannya. Jadi at-Tark saja tidak menunjukkan keharaman sesuatu. At-Tark saja jika tidak disertai nash lain yang menunjukkan bahwa al-matrûk (yang ditinggalkan) dilarang bukanlah dalil bahwa sesuatu itu haram, paling jauh itu menunjukkan bahwa meninggalkan sesuatu itu boleh. Sedangkan bahwa sesuatu itu dilarang tidak bisa dipahami dari at-tark saja, tetapi harus diambil dari dalil lain yang menunjukkan pelarangan, jika tidak ada berarti tidak terlarang dengan dalil attark saja.

Perlu diketahui bahwa pengharaman sesuatu hanya bisa diambil dari salah satu di antara tiga hal: ada Nahy (larangan), atau lafazh tahrîm atau dicela dan diancam pelaku suatu perbuatan dengan dosa atau siksa. Karena at-tark tidak termasuk dalam tiga hal ini berarti at-tark bukan dalil pengharaman.

Karena itulah Allah berfirmanMaknanya: “..Apa yang diberikan Rasulullah kepadamu maka terimalah dia dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah…” (QS al Hasyr/59: 7)


Allah tidak menyatakan:

“Apa yang diberikan Rasulullah kepadamu maka terimalah dia dan apa yang ditinggalkannya maka tinggalkanlah”. Al-Imam Abu Sa'id ibn Lubb mengatakan: “Jadi at-Tark tidak memiliki akibat hukum apapun terhadap al Matruk kecuali hanya kebolehan meninggalkan al Matrûk dan ketiadaan cela dalam meninggalkan hal tersebut. Sedangkan pengharaman atau pengenaan kemakruhan terhadap al-Matrûk itu tidak ada padanya, apalagi dalam hal yang tentangnya terdapat dalil umum dan global dari syara' seperti doa, misalnya”. 

Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam Syarh al-Bukhâriy: “Ibnu Baththal mengatakan: Perbuatan Rasulullah jika tidak ada qarinah lain demikian pula tark-nya - tidak menunjukkan kewajiban dan keharaman”. (Fath al-Bâriy, juz IX, hal. 14)

Jadi perkataan al-Hafizh Ibnu Hajar “ ” menunjukkan bahwa atTark saja (Mujarrad at-Tark) tidak menunjukkan pengharaman. Di bawah ini akan saya sebutkan alasan-alasan mengapa Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam meninggalkan sesuatu:

1. Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam meninggalkan sesuatu karena hal tersebut sudah masuk di dalam ayat atau hadis yang maknanya umum, seperti sudah masuk dalam makna ayat: “Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.'' (QS al-Hajj/22: 77). Kebajikan yang terdapat di dalam ayat tersebut maknanya adalah ’umum’ dan Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam tidak menjelaskan semuanya secara rinci.

2. Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam meninggalkan sesuatu karena takut jika hal yang beliau lakukan akan dikira umatnya (bahwa hal itu) adalah wajib dan akan memberatkan umatnya, seperti Nabi Muhammad SAW meninggalkan shalat tarawih berjamaah bersama sahabat, karena khawatir akan dikira (shalat tarawih itu) adalah
wajib.

3. Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam meninggalkan sesuatu karena takut akan mengubah (mengusik) perasaan sahabat, seperti apa yang beliau katakan pada ’Aisyah r.a.: “Seandainya bukan karena kaummu baru masuk Islam sungguh akan aku robohkan Ka'bah dan kemudian saya bangun kembali dengan asas Ibrahim a.s.. Sungguh (orang-orang) Quraisy telah membuat bangunan Ka'bah menjadi pendek.” (HR Bukhari dan Muslim). 

Nabi Muhammad SAW meninggalkan untuk merekonstrusi Ka'bah karena menjaga hati (perasaan) para mualaf Makkah, agar perasaan mereka tidak terganggu.

4. Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam meninggalkan sesuatu karena telah menjadi adatnya, seperti di dalam hadis: Nabi shallallâhu‘alaihi wa sallam disuguhi biawak panggang, kemudian Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengulurkan tangannya untuk memakannya, maka ada yang berkata: “itu biawak!”, maka Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam menarik tangannya kembali, dan beliau ditanya: “apakah biawak itu haram? Nabi menjawab: “Tidak, saya belum pernah menemukannya di bumi kaumku, saya merasa jijik!” (HR Bukhari dan Muslim) hadis ini menunjukan bahwa apa yang ditinggalkan Nabi setelah sebelumnya beliau terima hal itu tidak berarti hal itu adalah haram atau dilarang.

5. Nabi atau sahabat meninggalkan sesuatu karena melakukan yang lebih afdhal (utama). Dan adanya yang lebih utama tidak menunjukan yang diutamai (mafdhûl) adalah haram. Dan masih banyak kemungkinankemungkinan yang lain (untuk lebih luas, baca: Syekh Abdullah alGhamariy. Husnu Tafâhum wad Dark li Masalatit Tark)

Dan Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apa yang dihalalkan Allah di dalam kitab-Nya maka itu adalah halal, dan apa yang diharamkan adalah haram dan apa yang didiamkan maka itu adalah ampunan maka terimalah dari Allah ampunan-Nya dan Allah tidak pernah melupakan sesuatu, kemudian Nabi membaca: “Dan tidaklah Tuhanmu lupa”. (HR Abu Dawud, Al-Bazzar dan lain-lain) dan Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: “Sesungguhnya Allah menetapkan kewajiban maka jangan engkau sia-siakan dan menetapkan batasan-batasan maka jangan kau melewatinya dan mengharamkan sesuatu maka jangan kau melanggarnya, dan dia mendiamkan sesuatu karena untuk menjadi rahmat bagi kamu tanpa  melupakannya maka janganlah membahasnya”. (HR ad-Daruqutnhi).

Dan Allah berfirman (QS al-Hasyr/: 7): . . . . . . [Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.] (QS al-Hasyr/: 7) dan Allah tidak berfirman dan apa yang ditinggalknya maka tinggalkanlah.

Kesimpulan

Dari keseluruhan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa “atTark” seperti penyelenggaraan kegiatan peringatan Maulid Nabi” tidak (semuanya) memberi faedah (mengisyaratkan) hukum haram. Dan alasan pengharaman ’peringatan maulid’, dengan alasan karena tidak pernah sama sekali dilakukan oleh Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, dan juga tidak ada perintahnya dalam al-Quran dan as-Sunnah, sama dengan berdalil dengan sesuatu yang tidak bisa dijadikan dalil. Karena ’kegiatan semacam ini’ masuk dalam kategori mashlahah mursalah.

Dalam kaedah mashlahah yang berkaitan dengan persoalan mu’amalah, berlaku kaedah: : “ ” (Pada dasarnya setiap persoalan yang berkaitan dengan mu’amalah hukumnya “mubah [boleh dikerjakan]” sehingga ada dalil yang mengingkari/menyelisihi kebolehannya).

Selama kegiatan peringatan “Maulid Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam” yang diselenggarakan oleh siapa pun tidak bermuatan sesuatu yang melanggar nilai dan prinsip syari’at, maka kegiatan tersebut bernilai “mubah [boleh dikerjakan]”. Bahkan, bila kegiatan tersebut ditengarai bisa memberikan dampak positif, dan sama sekali tidak berdampak negatif, bisa berubah hukumnya dengan meminjam prinsip (pertimbangan) istihsân menjadi: “sunnah”. 

Bahkan, kalau kegiatan tersebut menjadi prasyarat yang harus ada dalam mewujudkan kewajiban (syar’i), maka hukumnya bisa berubah menjadi “wajib”, dengan meminjam kaedah fiqih: (sesuatu yang harus ada, sebagai prasyarat bagi keberadaan kewajiban yang
mempersyaratkannya, [maka] sesuatu [yang harus ada] itu menjadi wajib). Sebaliknya, bila peringatan “Maulid Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam” yang diselenggarakan itu ditengarai bisa berdampak negatif, dengan meminjam prinsip (pertimbangan) Saddudz Dzarî’ah, bisa berubah hukumnya menjadi ’makruh’, bahkan ’haram’. Oleh karena itu, kita harus berhati-hati untuk mengeluarkan pernyataan “bid’ah” terhadap kegiatan-kegiatan budaya, seperti “Kegiatan

Peringatan Maulid Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam”, yang hingga kini telah menjadi bagian dari budaya umat Islam. Bukan saja di Indonesia, bahkan di berbagai belahan dunia Islam.


Wallâhu A’lamu bish-Shawâb

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel