Cara Mendirikan CV: Prosedur, Syarat, dan Biaya Mendirikan CV

Cara atau prosedur dalam mendirikan CV yang perlu Anda ketahui. Sebagian dari kalian mungkin tidak asing lagi dengan yang namanya CV. Jadi CV adalah salah satu alternatif dari PT pada saat Anda berencana ingin membuat sebuah badan usaha yang mempunyai nama dan tentunya bisa diakui secara sah oleh badan usaha hukum yang berlaku di suatu negara. CV merupakan singkatan dari Comanditaire Venootschap, jadi bisa dibilang CV ini adalah sebuah usaha yang lebih kecil dari pada PT. Sedangkan PT ini merupakan perusahaan besar dan untuk CV adalah badan usaha yang sedang berkembang dan belum terlalu besar.


Cara Mendirikan CV

Cara Mendirikan CV

Apabila Anda adalah seorang pengusaha yang punya industri kecil-kecilan rumah tangga,  percetakan, perdagangan biro jasa, catering dan sebagainya Anda bisa mengajukan untuk pembuatan CV, apalagi dengan usaha Anda yang lumayan berkembang dan ingin dinaungi oleh sebuah wadah atau badan hukum namun terkendala modal yang terbatas, maka kamu bisa mendirikan CV ini sebagai alternatif mendirikan PT.

Adapun untuk keunggulan mendirikan CV atau persero dibanding dengan PT adalah modal yang diperlukan untuk mendirikannya tidak terlalu banyak tergantung jumlah minimalnya, selain itu juga sudah merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan pendiri CV tidak terpisah dari kekayaan CV.


Penyetoran modal di awal pendirian untuk anggaran dasar tidak disebutkan jumlahnya, jadi dibutuhkan catatan tersendiri atau kesepakatan yang mengatur hal tersebut karena tidak ada pemisah antara kekayaan CV dan para persero.



Ciri-ciri CV


Ciri-ciri dari sebuah CV adalah pendirinya terdiri oleh minimal 2 orang dengan fungsi jabatan masing-masing sebagai direktur atau persero aktif dan persero pasif atau persero komanditer. Persero aktif bertugas untuk melakukan semua hal pengurusan atau perseroan. Jika terjadi sebuah kerugian, maka dia harus bertanggung jawab penuh dengan semua harta pribadi yang mereka miliki untuk mengganti kerugian tersebut sesuai tuntutan pihak ketiga.


Sedangkan untuk persero pasif atau persero komanditer bertugas sebagai sleeping partner, yaitu orang yang bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetoran kedalam perseroan.



Prosedur Mendirikan CV



Adapun syarat yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang ada di Indonesia, dalam mendirikan CV tidaklah harus dengan Akta Notaris. Jika ingin lebih sah dan memiliki legalitas yang jelas, maka kamu bisa melakukan kesepakatan ke kantor Notaris.

Syarat:

  • KTP orang yang ikut dalam pembentukan CV baik itu sebagai persero aktif ataupun persero pasif.
  • Maksud dan tujuan spesifik didirikan CV tersebut (meskipun sebenarnya juga dapat mencantumkan maksud dan tujuan dengan seluas-luasnya).
  • Calon nama yang akan digunakan CV.


Tempat kedudukan CV


Jika CV kamu sudah dibuat dengan Akta Notaris tersebut, maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri setempat untuk membuat posisinya semakin kokoh dengan membawa berkas lengkap berupa NPWP atas nama CV tersebut dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Dengan ini fungsi CV dapat merambah supaya bisa menjalankan usaha yang berasal dari pemerintah.


Syarat Mendirikan CV


Dalam pengajuan pendirian sebaiknya perhatikan syarat mendirikan cv sebagai berikut, agar proses pengajuan dapat dijalankan dengan lancar tanpa kendala.

Persyaratan Utama:


  • Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Tanda Daftar Perseroan.

Sebagai tambahan mungkin data berikut sangat diperlukan, guna melengkapi berkas persyaratan membuat cv.

Berkas Tambahan :


  • Fotokopi NPWP Pengurus Persero (Direktur CV).
  • Fotokopi Kartu Keluarga Pengurus Persero (Direktur CV).
  • Fotokopi bukti kepemilikan atau penggunaan tempat usaha dengan catatan:
  • Kepemilikan pribadi, jadi harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy dari bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
  • Kepemilikan orang lain (sewa), jadi harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa yang harus dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa atau Pph oleh pihak setempat.

Prosedur Mendirikan CV


Waktu yang diperlukan untuk mengurus surat-surat perizinan dalam pembuatan CV ini sekitar 2 bulan. Pendirian CV untuk yang berada di wilayah Jakarta berdasarkan dari SK Gubernur DKI Jakarta hanya diizinkan di rumah, pasar, toko dan perkantoran.  Sedangkan untuk luar jakarta, daerah tertentu pendiriannya boleh dilakukan dimana saja asalkan tidak membahayakan lingkungan dan mendapatkan persetujuan dari RT / RW tempat tersebut.

Biaya yang dibutuhkan dalam mendirikan CV : 2-7 jutaan.


Demikianlah informasi yang bisa saya sampaikan kepada Anda semua tentang cara mendirikan cv, beserta syarat mendirikan cv dan prosedurnya. Semoga apa yang saya sampaikan bermanfaat dan bisa membantu bagi Anda semua yang hendak mendirikan CV. Apalagi mendirikan sebuah CV ini bisa menjadi alternatif bagi kalian yang ingin mendirikan PT namun masih terbatas biayanya. Sekian dulu dari saya, apabila ada kesalahan saya mohon maaf, terima kasih, dan sampai jumpa di pembahasan yang lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel