Prosedur Pengajuan PSBB Tahun 2020

Prosedur, syarat atau aturan dalam Pengajuan Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahun 2020. Ada beberapa syarat atau kondisi yang harus di penuhi jika suatu wilayah ingin mendapatkan Status Pembatasan Sosial Berskala Besar. Seiring bertambahnya korban COVID-19 di Indonesia maka ada beberapa kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia guna menanggulangi Pandemi Virus Corona ini. 

Bahkan beberapa daerah di Indonesia sudah ada yang melakukan Lockdown, serta ada juga yang sudah mengisolasi diri dirumah agar tidak tertular Virus Corona. Nah, bagi wilayah yang ingin mengajukan Status Pembatasan Sosial Berskala Besar maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti berikut ini.


Kriteria yang Harus di Penuhi dalam Pengajuan PSBB


Ada peningkatan jumlah kasus dan atau kematian secara bermakna dalam kurun waktu, penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu dan ada bukti terjadi tranmisi lokal.

Peningkatan jumlah kasus atau kematian secara bermakna di ketahui dari pengamatan kurva epidemiologi kasus atau kematian.

Kecepatan penyebaran penyakit di suatu area atau wilayah dilakukan dengan melakukan pengamatan area atau wilayah penyebaran penyakit secara secara harian dan mingguan.

Terjadinya tranmisi lokal di suatu area atau wilayah menunjukka bahwa virus penyebab penyakit telah bersirkulasi di area atau wilayah tersebut dan bukan merupakan kasus dari daerah lain.


Prosedur Pengajuan Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)


Prosedur Penetapan PSBB


Jika Pemerintah daerah lintas Provinsi bersepakat melakukan PSBB secara bersama, permohonan dilakukan melalui Ketua Pelaksanaan Gugus Tugas Percakapan COVID-19.

  1. Gubernur/bupati/walikota menyampaikan usulan kepada menteri disertai dengan data-data yang disyaratkan
  2. Permohonan langsung dari Ketua Pelaksanaan Gugus Tugas Percakapan COVID-19 untuk menepatkan PSBB di wilayah tertentu, berdasarkan penilaian terhadap kriteria yang harus di penuhi
  3. Permohonan Gubernur/bupati/walikota dapat disampaikan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama
  4. Gubernur/bupati/walikota terlebih dulu berkonsultasi kepada gubernur dan Surat permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ditembuskan kepada Gubernur.

Aktivitas yang di batasi dalam PSBB


Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak sepenuhnya membatasi seluruh kegiatan masyarakat. Hanya aktivitas tertentu saja yang dibatasi, antara lain :
  1. Pembatasan Kegiatan Keagamaan
  2. Peliburan Sekolah dan Tempat Kerja
  3. Pembatasan kegiatan ditempat atau fasilitas umum
  4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
  5. Pembatasan moda transportasi dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Fasilitas dan Layanan yang Tetap Berjalan Saat PSBB


Meski dilakukan pembatasan sosial berskala besar namun beberapa fasilitas dan layanan penting untuk masyarakat tetap berjalan seperti biasa, antara lain :
  1. Supermarket
  2. Pasar
  3. Toko Obat dan Peralatan Medis
  4. Kebutuhan Pangan
  5. Kebutuhan Pokok
  6. Barang Penting
  7. Bahan bakar minyak, Gas dan Energi
  8. Fasilitas umum Pelayanan Kesehatan 
  9. Fasilitas umum untuk kebutuhan Sanitasi perorangan
  10. Tempat fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.

Moda Transportasi yang Boleh Beroperasi Saat PSBB


Meski dilakukan pembatasn moda transportasi saat PSBB, namun beberapa moda transportasi masih boleh berjalan, diantarany sebagai berikut :
  • Transportasi Penumpang
  1. Semua layanan transportasi seperti ; Udara, Kereta Api, Laut, Jalan Raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang
  2. Transportasi untuk Layanan Kebakaran, Layanan Hukum, dan Ketertiban serta Layanan Darurat tetap berjalan
  • Transportasi Mengangkut Barang
  1. Semua Layanan Transportasi Udara, Kereta Api, Laut, Jalan Raya tetap berjalan untuk kebutuhan Pokok dan barang-barang penting
  2. Angkutan Ojek Online tapi hanya untuk mengangkut barang/paket, tidak melayani penumpang
  3. Operasi Kereta Api, bandar udara, Pelabuhan Laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evaluasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan.
Untuk Panduannya, silahkan klik gambar pada link dibawah ini :


Penutup

Nah, itulah penjelasan perihal pengajuan Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Semoga ulasan kali ini dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian. Mungkin cukup sekian dulu yang dapat saya sajikan, sampai jumpa kembali di pembahasan yang lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel