Berapa Biaya yang Harus Disiapkan untuk Balik Nama Mobil?

Biaya untuk Balik Nama Mobil - Apabila Anda membeli mobil bekas, pada surat kendaraan tersebut umumnya masih tertera nama pemilik awal. Agar mobil yang dibeli menjadi sah seutuhnya milik Anda, maka harus dilakukan balik nama. Proses balik nama ini membutuhkan biaya yang harus disiapkan. Apa saja biaya tersebut?

Biaya Balik Nama Mobil

Biaya untuk Balik Nama Mobil

Perkiraan biaya balik nama mobil terbaru memiliki beberapa kategori dana yang harus Anda keluarkan.  Kategori biaya tersebut di dalamnya mulai dari biaya yang termasuk pajak hingga non pajak. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini.

Biaya Pajak


Pada kepemilikan kendaraan bermotor, tentu dibebani oleh pajak kendaraan. Begitu pula ketika akan balik nama mobil, Anda harus menyiapkan dana untuk membayar pajak. Besarnya pajak ini akan tertera pada STNK. Ada 5 jenis pajak yang tertulis di STNK, meliputi:

● PKB


Pajak Kendaraan Bermotor atau lebih akrab disebut PKB merupakan pajak yang dikenakan pada kendaraan bermotor jenis apapun. Besaran pajak ini biasanya tertulis pada STNK dengan patokan harga yang konstan atau tidak berubah dari tahun ke tahun.
Akan tetapi, nominal yang harus Anda bayarkan akan turun setiap periode tertentu. Penurunan ini sesuai dengan bertambahnya usia mobil yang juga berarti menurunnya nilai kendaraan. Namun, akan berbeda jika mobil Anda termasuk dalam jenis mobil yang terkena Pajak Progresif.

● BBN KB


BBN KB memiliki kepanjangan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pajak ini dikenakan pada saat Anda balik nama kendaraan jenis apapun. Dalam hal ini, Anda akan dikenakan pajak biaya balik nama kendaraan jenis mobil.

Besarnya pajak balik nama ini tidak tertera langsung pada STNK, namun sangat berkaitan dengan PKB yang dibebankan. Hal ini disebabkan kebijakan penghitungan pajak ini senilai dua per tiga dari PKB (2/3 x PKB).


● SWDKLLJ


SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Biaya yang termasuk pajak ini biasanya tertera pada lembar STNK. Pajak ini sangat penting untuk Anda bayar, mengingat pajak ini akan digunakan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Besarnya sumbangan wajib ini disesuaikan dengan undang-undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Untuk saat ini, besarnya sumbangan wajib yang dibebankan pada mobil senilai seratus empat puluh tiga ribu rupiah.

● Biaya Administrasi STNK


Biaya administrasi STNK pada umumnya dituliskan pada lembar STNK sebagai ADM STNK. Jenis pajak ini besarnya telah ditentukan oleh pemerintah, sesuai dengan jenis kendaraan. Untuk jenis kendaraan mobil, Anda dikenai biaya tujuh puluh lima ribu rupiah.

● Biaya Administrasi TNKB


Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau ditulis ADM TNKB pada STNK merupakan biaya yang dibebankan untuk membuat tanda nomor atau plat nomor kendaraan. Besar biaya yang harus dibayarkan telah ditentukan oleh pemerintah.

Ada undang-undang yang mengatur besarnya ADM TNKB sesuai dengan jenis kendaraan. Untuk jenis kendaraan roda empat, saat ini biaya administrasi TNKB yang harus dibayar senilai lima puluh ribu rupiah. Besar biaya ini dapat berubah sewaktu-waktu.

Biaya di Luar Pajak


Selain biaya yang termasuk golongan pajak, Anda juga harus menyiapkan biaya non pajak. Ada berbagai biaya di luar pajak yang harus Anda siapkan untuk memenuhi prosedur balik nama mobil. Biaya non pajak ini antara lain sebagai berikut.


● Tip petugas


Biaya non pajak yang satu ini opsional, boleh diberikan atau tidak. Biasanya, tip diberikan kepada petugas cek fisik kendaraan sebagai ungkapan terimakasih. Besarnya tip yang dapat Anda berikan mulai dari sepuluh ribu rupiah.


● Cek fisik kendaraan


Saat proses balik nama, fisik mobil Anda akan dicek dan disahkan oleh petugas. Pengesahan hasil cek fisik ini memerlukan biaya sekitar tiga puluh ribu rupiah. Besar biaya ini dapat berubah sewaktu-waktu.

● Pendaftaran balik nama STNK


Anda juga harus menyiapkan uang pendaftaran balik nama untuk STNK sebesar tiga puluh ribu rupiah. Pembayaran pendaftaran ini tanpa kwitansi dan nominalnya dapat berubah kapanpun.

● Pendaftaran balik nama BPKB


Selain balik nama STNK, Anda juga harus balik nama BPKB. Untuk pendaftaran balik nama BPKB, Anda harus menyelesaikan balik nama STNK terlebih dahulu. Kemudian, Anda akan diberi blanko yang dikeluarkan oleh POLDA.

Serahkan blangko ini ke BRI (Bank Rakyat Indonesia) untuk membayar biaya pendaftaran balik nama BPKB. Biaya yang harus Anda keluarkan pada pendaftaraan ini sebesar seratus ribu rupiah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel