Apakah Crypto Halal atau Haram? Yuk Cari Tahu Penjelasannya!

Apakah Crypto Halal atau Haram? Yuk cari tahu penjelasannya! - Akhir-akhir ini sudah banyak masyarakat berbondong-bondong untuk investasi kripto karena sangat menguntungkan. Kripto merupakan sebuah aset mata uang digital yang dirancang untuk bekerjasama sebagai media kriptografi demi mengamankan transaksi keuangan. Maka tidak heran banyak masyarakat ingin berminat investasi kripto. 

Apakah Crypto Halal atau Haram?

Apakah Crypto Halal atau Haram

Keberadaan kripto membuat Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan keputusan soal halal atau haramnya jenis investasi baru ini. 

MUI menjelaskan bahwa investasi kripto lebih dekat pada gharar yang akan merugikan orang lain karena hal tersebut disebabkan tidak adanya aset pendukung dan harga kripto pun tidak bisa dikontrol dan keberadaanya tidak bisa dijamin secara resmi. Namun,seiring waktu MUI memberi keputusan bahwa investasi ini diharamkan karena disebabkan berbagai faktor :

1. Bitcoin yang disebut Kripto bagian dari teknologi digital yang membuat alat tukar transaksi diluar kontrol bank sentral dan pemerintah, mekanisme tersebut tergantung pada permintaan suply.

2. Kripto adalah mata uang digital yang tidak diberikan regulasi oleh pemerintah dan bukan mata uang resmi.

3. Sebagian ulama mengatakan Bitcoin sama dengan uang karena menjadi alat tukar yang diterima oleh masyarakat umum, standar nilai dan alat tabungan. Namun ulama lain menolaknya sebagai pengakuan masyarakat umum karena masih banyak negara yang menolaknya.

4. Fatwa DSN MUI menyatakan bahwa transaksi jual beli mata uang diperbolehkan, dengan ketentuan yaitu tidak untuk spekulasi, dan adanya kebutuhan seperti jika transaksi dilakukan pada mata uang sejenis harus sama tunai, dan jika berlainan jenis harus dengan nilai kurs yang berlaku saat transaksi.

Keputusan diharamkannya penggunaan kripto pada hari kamis tanggal 11 November 2021 MUI menyatakan bahwa uang kripto sebagai komoditi atau aset digital yang tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar,dharar,dan qimar. 

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia yaitu Perry Warjiyo dengan tegas mengatakan bahwa dilarang adanya investasi uang kripto diseluruh lembaga keuangan karena kripto bukan alat pembayaran yang sah. Fatwa ini pun sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia (BI) yang melarang seluruh lembaga keuangan untuk menggunakan uang kripto. Menurut MUI uang kripto mengandung gharar, dharar yang memiliki sesuatu yang tidak pasti, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.

Referensi:

https://www.cnbcindonesia.com/investment/20211112142829-21-291101/mui-sebut-kripto-haram-investor-yang-sudah-beli-bagaimana

https://www.hukumonline.com/klinik/a/icryptocurrency-i--halal-atau-haram-lt61de991351107

Ditulis oleh: Anna Rufaida Mahasiswi STEI SEBI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel