Risiko Investasi Pada Perbankan Syariah

Risiko investasi pada perbankan syariah - Risiko Investasi (Equity Investment Risk) adalah Risiko akibat Bank ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan berbasis bagi hasil baik yang menggunakan metode netrevenue sharing maupun yang menggunakan metode profit and loss sharing. Semua produk investasi di dunia tidaklah ada yang aman dan bebas dari risiko. Pasti semua produk memiliki risiko masing-masing.

Risiko Investasi Pada Perbankan Syariah

Risiko Investasi Pada Perbankan Syariah

Risiko yang dihadapi dapat berupa risiko kecil maupun besar. Bank syariah harus mampu untuk mengendalikan setiap risiko yang terdapat pada setiap produk investasi sehingga tingkat risikonya pun dapat diminimalkan.

Risiko investasi adalah risiko unik yang dihadapi bank Islam. Bank konvensional tidak menghadapi risiko ini karena tidak menyalurkan pembiayaan berbasis akad bagi hasil. Pada bank Islam, pembiayaan bagi hasil dapat dilakukan dalam bentuk akad mudharabah, musyarakah, Musaqaah, muzara’ah, mukharabah, dan sebagainya. 

Sementara itu musyarakah dan Mudharabah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang diperbolehkan secara syari’ah.

Sebagaimana akad syirkah lainnya, keuntungan yang dihasilkan oleh pengelolaan usaha bersama tersebut dibagi berdasarkan nisbah bagi hasil yang sudah disepakati, sementara kerugian yang tejadi dibagi berdasarkan proporsi modal yang disetorkan.

Pada pasal 5 peraturan OJK Nomor 65/POJK.03/2016 tentang penerapan manajemen Risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah adalah mencakup risiko kredit,risiko kepatuhan,risiko likuiditas,risiko pasar ,risiko strategis,risiko operasional,risiko hukum,risiko investasi,dan risiko reputasi.

Resiko yang ada di perusahaan dapat dibedakan menjadi 3 jenis resiko, yaitu : 


1.Resiko Individu : Yaitu Resiko yang berasal dari proyek investasi secara individu tanpa dipengaruhi   oleh proyek yang lain. 

2.Resiko Perusahaan : Yaitu Resiko yang diukur tanpa mempertimbangkan penganekaragaman (diversifikasi) atau portofolio yang dilakukan oleh investor. 

3.Resiko Pasar atau Beta :  Yaitu Resiko investasi ditinjau dari investor yang menanamkan modalnya pada investasi yang juga dilakukan oleh perusahaan dan perusahaan lain.
Macam-macam Risiko yang dihadapi oleh Bank adalah sebagai berikut: 

1.Risiko likuiditas


Risiko likuiditas pasar dimana risiko yang timbul karena bank tidak mampu melakukan offsetting tertentu dengan harga karena kondisi likuiditas pasar yang tidak memadai atau terjadi gangguan dipasar. Risiko likuiditas pendanaan dimana risiko yang timbul karena bank tidak mampu mencairkan assetnya atau memperoleh pendanaan dari sumber dana lain.

2.Risiko pasar 


Risiko yang timbul akibat adanya perubahan variabel pasar, seperti: suku bunga, nilai tukar, hargha equity dan harga komoditas sehingga nilai portofolio/asset yang dimiliki bank menurun.


3.Risiko kredit


Dimana risiko yang timbul akibat kegagalan (DEFAULT) dari pihak lain(nasabah/debitur) dalam memenuhi kewajibannya.

4.Risiko Operasional


Risiko akibat kurangnya sistem informasi atau sistem pengawasan internal yang akan menghasilkan kerugian yang tidak diharapkan.

5.Risiko Kepatuhan 


Risiko kepatuhan timbul sebagai akibat tidak dipatuhinya atau tidak dilaksanakannya peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan yang berlaku atau yang telah ditetapkan baik ketentuan internal maupun eksternal.

Akad musyarakah dan mudharabah pada risiko investasi dan mitigasi
Musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil di mana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal.

Dewan syariah Nasional MUI dan PSAK No. 106 mendefinisikan musyarakah sebagai akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan dana bahwa keuntungan dibagi berdasarkan porsi kontribusi dana.

Pada dasarnya, atas modal yang ditanamkan tidak boleh ada jaminan dari mitra lainnya karena bertentangan dengan prinsip untung muncul bersama risiko (al ghunmu bi al ghurmi). Namun demikian, untuk mecegah mitra melakukan kelalaian, melakukan kesalahan yang disengaja atau melanggar perjanjian yang sudah disepakati, diperbolehkan meminta jaminan dari mitra lain atau pihak ketiga.

Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. 

Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian daripengelola. Tipe mudharabah berdasarkan keleluasaannya adalah 
Mudharabah Mutlaqah: Dimana shahibul maal memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktik kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf) .

Mudharabah Muqayyadah: Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya. Berdasarkan prinsip berbagi hasil dan berbagi risiko Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya dan Kerugian finansial menjadi beban pemilik dana sedangkan pengelola tidak memperoleh imbalan atas usaha yang telah dilakukan.

Penulis : Miftahul Jannah
Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah STEI SEBI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel