Garansi Jual Beli Barang Elektronik

Garansi Jual Beli Barang Elektronik - Garansi  secara bahasa merupakan penjaminan, tanggungan dan pertanggungan. Dalam pengertiannya garansi adalah suatu perjanjian dalam berjual beli di mana penjual menanngung kebaikan yang dijual dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jika barang mengalami kerusakan atau cacat maka barang tersebut ditanggung oleh penjual. Sebab dengan itu, agarc dalam pembelian barang mempunyai tanggung jawab atas yang telah dijualnya dan tidak untuk mengambil dalam kecurangan.

Garansi Jual Beli Barang Elektronik

Garansi Jual Beli Barang Elektronik

Apabila barang sebelum dijual sudah cacat telah diketahui oleh pembeli maka barang tersebut tidak dipertanggung jawabkan oleh penjual sebab pembeli sudah mengetahui letak kecacatan barang atau pembeli menerimanya barang tersebut. Sebaliknya jika barang sebelum dijual telah diketahui oleh penjual dan mengsengajakan untuk dijual kepda pembeli agar memberikan untung kepada dirinya itu tidak diperbolehkan. Sebab telah diketahui bahwa bareng tersebeut cacat yang tidak terlihat oleh si pembeli saat membeli barang tersebut dan mengakibatkan kerugian kepada pembeli.

Setelah itu, ada hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli dalam perjanjian garansi pembeli. Pertama, pembeli berhak untuk memilih barang. Kedua, pembeli berhak atas jaminan barang. Ketiga, Pembeli berhak mendapatkan ganti rugi. Keempat, Penjual harus memberikan informasi yang benar, jaminan yang benar serta memeberika penjelasan pengguannya. Kelima, penjual wajib memeberikan kesempatan kepsda konsumen untuk mencoba barang tertentu serta memeberiksan jaminan garansi. 

Dalam prinsip – prinsip hukum muamalah garansi jual beli sudah sesuai dengan prinsip – prinsip hukum muamalah. Pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah mubah kecuali ditentukan lain oleh al – qur-an dan hadits. Muamalah dilaksanakan atas dasar suka sama sama suka maksudnya dalam unsur paksaan. Muamlah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindarkan kemudharatan. Muamalah dilakukan dengan memelihara nilai dalam keadilan.

Jadi disimpulkan bahwa pentingnya mengetahui ilmu tentang fiqih dalam kehidupan. Sebab, kebanyakan disepelekan oleh sekitar kita karena tidak mengetahui ilmunya. Sekian artikel tang saya buat semoga bermnafaat untuk pembaca. 

Ditulis Oleh: Salwa Shalihah (Mahasiswa STEI SEBI)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel