Indeks Membangun Desa (IDM): Definisi, Tujuan dan Dasar Hukum

Indeks Membangun Desa (IDM): definisi / pengertian, tujuan dan dasar hukum - Desa berperan penting dalam menentukan arah visi untuk membangun SDM Indonesia yang lebih baik di masa depan. Upaya ini dapat dimulai dengan mendorong pembangunan, meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat pedesaan.

Indeks Membangun Desa (IDM): definisi, tujuan dan dasar hukum

Indeks Membangun Desa (IDM)

Aspek penting untuk mencapai visi ini adalah pembangunan desa. Dalam hal pembangunan desa, instrumen yang perlu diketahui adalah bagaimana permasalahan di desa sebenarnya dialami dan seberapa besar dan kuatnya potensi desa tersebut.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Permendesa No. 2 Tahun 2016 telah menetapkan beberapa indikator yang memudahkan desa untuk mengetahui sejauh mana kemandirian desanya. 

Dengan alat ini, desa dapat mengidentifikasi dan menggali informasi, sejauh mana permasalahan yang dihadapi dan potensi yang dimiliki untuk mendorong desa keluar dari perangkap masalahnya.

Alat ini dikenal sebagai Indeks Desa Bangunan (IDM). 

Pada artikel kali ini, kami akan menjelaskan lebih lanjut mengenai Indeks Desa Bangun, mulai dari kepentingannya, tujuan hingga dasar hukumnya.

Apa itu Indeks Desa Bangun?

Indeks Desa Bangunan (IDM) merupakan indeks komposit yang terdiri dari 3 jenis indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan. 

Indeks Membangun Desa dikembangkan atas dasar konsep bahwa mencapai desa maju dan mandiri memerlukan kerangka pembangunan berkelanjutan di mana aspek sosial, ekonomi dan lingkungan menjadi kekuatan yang saling menguntungkan dan melestarikan potensi dan kemampuan desa untuk mengembangkan kehidupan desa.

Indeks Ketahanan Sosial terdiri dari:

  1. dimensi modal sosial (indikator solidaritas sosial, toleransi, rasa aman penduduk, bantuan sosial);
  2. dimensi kesehatan (indikator pelayanan kesehatan, penguatan masyarakat dan jaminan kesehatan);
  3. dimensi pendidikan (indikator akses ke pendidikan dasar dan menengah, akses ke pendidikan nonformal dan akses ke pengetahuan);
  4. Dimensi permukiman (indikator akses air bersih, akses sanitasi, akses listrik dan akses informasi dan komunikasi).

Indeks Ketahanan Ekonomi terdiri dari dimensi ekonomi (indikator keragaman produksi masyarakat pedesaan, pusat layanan perdagangan yang tersedia, akses distribusi/logistik, akses ke lembaga keuangan dan kredit, lembaga ekonomi dan keterbukaan wilayah).

Indeks Ketahanan Lingkungan/Ekologis terdiri dari dimensi ekologis (indikator kualitas lingkungan dan potensi penanggulangan bencana dan bencana).

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) meluncurkan Indeks Desa Bangunan (IDM) pada Oktober 2016.

Indeks Membangun Desa sendiri dibuat untuk mendukung program Nawa Cita yang diinisiasi pemerintah yang dipimpin Joko Widodo dan Yusuf Kalla, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 (RPJMN).

Indeks Desa Bangunan dapat dijadikan acuan untuk melakukan integrasi, afirmasi dan sinergi pembangunan. Harapannya adalah mewujudkan keadaan masyarakat desa yang sejahtera, berkeadilan dan mandiri.

Indeks Desa Bangunan (IDM) mengklasifikasikan desa menjadi lima status, yaitu:

  1. Desa mandiri
  2. Desa Maju
  3. Desa yang berkembang pesat
  4. Desa tertinggal
  5. Desa sangat tertinggal

Klasifikasi di atas berguna untuk mempertajam penentuan status pembangunan desa dan menjadi acuan intervensi politik.

Tujuan Indeks Baudorf

Sebagaimana tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015 – 2019, pembentukan Indeks Desa Membangun dimaksudkan untuk memberikan ukuran yang mampu melihat kedudukan dan status desa, serta arah kemajuan dan kemandirian desa.

Indeks Desa Bangunan disusun dengan tujuan sebagai berikut:

  • menjadi instrumen untuk menentukan status/kedudukan desa dan mengevaluasi kemajuan dan kemandirian desa
  • Bahan untuk pembuatan target lokasi desa (lokus) adalah
  • menjadi instrumen koordinasi dengan K/L, pemerintah daerah dan desa serta lembaga lainnya
  • Pada dasarnya, Indeks Desa Membangun siap mendukung upaya pemerintah dalam menangani pengentasan desa tertinggal dan peningkatan desa mandiri.

Dasar hukum Indeks Desa Membangun

Dasar hukum yang memperkuat status Indeks Desa Membangun adalah sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa
  • Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel